Pemprov Masih Pertimbangkan Pengajuan PSBB ke Kemenkes

Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal

JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua masih mempertimbangkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan virus Corona. Pemberlakuan PSBB di sebuah wilayah harus atas persetujuan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian kesehatan.

“Hingga kini Pemprov Papua belum mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan,” ujar Wakil Gubernur Klemen Tinal kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Read More
iklan

Menurutnya, untuk pemberlakukan PSBB, harus berdasarkan kenaikan angka positif.

“Kita lihat trennya dalam satu minggu rata-rata per hari 10 orang, nah kita terus memantau situasi ini, dan kami terus berkomunikasi dengan pusat. Soal untuk naik status itu kita lihat kondisi ke depan, kita fleksibel, kita akan elvaluasi secara bersama,” kata dia.

Klemen menjelaskan, penerapan PSBB akan berkonsekuensi kepada seluruh aspek kehidupan masyarakat, sehingga mesti melihat kesiapan pemerintah setempat.

“Secara lisan kita sudah sampaikan, tapi kita evaluasi sesudah kita melihat semua kriteria, bukan hanya soal orang yang kena, tapi banyak aspek, finansial dan lainnya, setelah itu baru kita siapkan surat dan lain sebagainya,” kata Klemen.

Ia mengakui, laju angka positif Covid-19 di Papua meningkat cukup tajam.

“Memang, akhir-akhir ini meningkat drastis, 206 orang. Harapan saya, semua orang yang berstatus ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) segera menjalani tes agar bisa diketahui hasilnya,” ucapnya.

Ia juga meminta masyarakat lebih disiplin, menaati protokol keselamatan yang telah dibuat pemerintah.

Klemen meyakini, kepedulian masyarakat merupakan kunci dari upaya mengatasi pandemi virus Corona.

“Karena itu, kita minta masyarakat dan kita semua disiplin dengan aturan yang kita sepakati bersama. Karena (pasien positif) virus ini naiknya 10 per hari dan interaksi virus ini mengganas setelah pukul 14.00,” tambahnya. FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *