JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak keamanan telah menyepakati anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua sebesar Rp 189 miliar. Kesepakatan ini dicapai setelah penandatanganan berita acara pendanaan PSU di lantai 4 Kantor Gubernur Papua, Kamis (6/3).
“Setelah kita menerima proposal dari masing-masing pihak penyelenggara dan keamanan, kemudian dilakukan review hingga disepakati besarannya,” kata Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong.
Ramses menjelaskan bahwa anggaran yang telah disepakati akan segera ditindaklanjuti. Mengingat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di KPU sebesar Rp 47 miliar, maka akan dilakukan adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah dilaksanakan sebelumnya agar dana tersebut dapat digunakan.
“Pembiayaan PSU bersumber dari APBD Provinsi Papua, soal efisiensinya darimana, itu menjadi tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Ramses memastikan bahwa anggaran PSU tidak akan mengganggu hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua.
“Hak-hak ASN sudah kita amankan untuk satu tahun, sehingga tidak bermasalah,” tutupnya. (*)