JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Penerapan ini dilakukan setelaH Gubernur Lukas Enembe menerbitkan surat edaran gubernur Papua No.440/8936/SET/ Tentang PPKM Covid-19. Edaran ini berlaku selama 28 hari, mulai 3-30 Agustus 2021.
Juru bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Rabu (4/8/2021) mengatakan, Gubernur Papua telah menandatangani surat edaran PPKM Level 4 untuk diberlakukan di Papua.
“Penerapan PPKM level 4 ini sesuai instruksi Mendagri No.28 tahun 2021,” katanya.
Lagi, kata Rifai, dari 29 kabupaten dan kota di Papua, ada tiga daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Kota Jayapura, Merauke dan Mimika.
“Sementara ada sembilan kabupaten yang menerapkan PPKM level 3 dan 17 kabupaten level 2,” ujarnya.
Berkaitan dengan penerapan PPKM, Rifai mengaku, Gubernur tetap fokus pada keselamatan masyarakat Papua.
“Gubernur mengintruksikan kepada tim satgas bahwa keselamatan masyarakat Papua yang utama di atas segalanya,” terangnya.
Oleh sebab itu, Tim Satgas Covid-19 Papua diminta bekerja dengan maksimal dengan bekerja sama dengan instansi terkait.
“Tim Satgas melakukan secara maksimal dengan tetap berupaya memperketat pengamanan, pencegahan dan penekanan angka penularan Covid-19 di Papua.”
Selain itu, Gubernur juga meminta dilakukan pemantauan dan monitoring serta mempercepat proses vaksinasi bagi masyarakat di Papua khususnya daerah atau klaster pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI ini menjadi bagian agar berjalan dengan baik.
“Gubernur juga berharap wilayah perbatasan antarnegara lebih diperketat atau ditutup sementara sampai dengan PPKM level 4 ini selesai.” FPKontr3