JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua mulai menertibkan pembayaran pajak kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menunaikan kewajiban pajak.
Mulai 1 April 2025, kawasan kantor gubernur telah ditetapkan sebagai zona wajib pajak. ASN yang belum membayar pajak kendaraannya akan diberi peringatan langsung.
Pelaksana Tugas Asisten III Setda Papua, Johana Rumbiak, menyebut ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya Pemprov untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Masih ada ASN yang menunggak pajak kendaraan. Karena itu, sweeping dilakukan terhadap kendaraan dinas dan pribadi milik ASN,” ujar Johana.
Pemerintah tidak hanya menegur, tetapi juga menyediakan solusi untuk mempermudah pembayaran. Mobil Samsat disiapkan di lokasi kantor selama tujuh hari, dari 1 hingga 7 April, sebagai layanan uji coba.
“Fasilitas layanan ini diuji coba selama tujuh hari. ASN bisa langsung membayar pajak kendaraan di area kerja mereka,” tambahnya.
Rumbiak menegaskan, penertiban ini bukan merupakan bentuk sanksi, melainkan upaya untuk menumbuhkan kesadaran pajak mulai dari lingkungan internal pemerintah.
“Langkah ini diharapkan berdampak lebih luas. Jika ASN patuh pajak, masyarakat umum akan terdorong mengikuti,” pungkasnya. (AiWr)


