Pemprov Papua Persilakan Kepolisian Periksa Penyalahgunaan Dana Otsus

Penjabat Sekda Papua, Doren Wakerkwa dalam keterangan persnya, Senin (1/3/2021) didampingi Kadis Kominfo, Jerry A Yudianto.

JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua mempersilakan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua lebih dari Rp1,8 Triliun sebagaimana yang disampaikan Baintelkam di media.

Penjabat Sekda Papua, Doren Wakerkwa dalam keterangan persnya, Senin (1/3/2021) menyampaikan, kepemimpinan Lukas Enembe – Klemen Tinal sejak 2013 hingga kini, pembagian dana Otonomi Khusus Papua dirincikan 80 persen ke kabupaten/kota dan 20 persen dikelola oleh pemerinta provinsi.

Read More
iklan

Ini berdasarkan peraturan daerah khusus (Perdasus) Provinsi Papua No. 25 tahun 2013 tentang pembagian penerimaan dan pengelolaan dana otsus, serta pembiayaan untuk program strategis kabupaten/kota.

“Dana otsus sudah dibagi dengan jelas. Kalau ada yang bilang kecurangan terjadi Rp1,8 Triliun, itu dimana, siapa?” heran Doren Wakerkwa yang dalam keterangan pers didampingi  Kadis Kominfo, Jerry A Yudianto.

Menurut Doren, jika hanya ingin mediskreditkan pemimpin Papua, sejatinya (Polri) tidak melakukannya dengan cara membuang isu ke media.

“Jangan dengan cara begitu. Kalau ada kecurigaan seperti itu, yah silakan masuk periksa!” tegas Doren.

Sejak Otsus bergulir 2002, pembagian dana otonomi khusus provinsi Papua yaitu 60 persen untuk provinsi dan 40 persen ke kabupaten kota. Ini berlangsung sejak jaman Gubernur Jap Solossa – Constan Karma dan Gubernur Barnabas Suebu – Alex Hesegem.

“Baru pada 2015 di bawah kepemimpinan Lukmen (Lukas Enembe – Klemen Tinal), dana Otsus dibagi 20 persen ke Provinsi dan sisanya ke kabupaten/kota dan telah berlangsung sampai pada hari ini,” tuturnya.

Lalu 20 persen untuk provinsi dibagi lagi yakni 10 persen untuk bidang keagamaan, dan 10 persen untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat asli Papua.

“Saya tegaskan lagi, tidak usah bangun opini besar untuk mematikan karakter pemimpin Papua. Silakan periksa karena data lengkap,” tegasnya lagi.

“Penganggaran semua berdasarkan perdasus. Jadi tidak bisa gunakan sembarang itu. Tidak bisa, semua sesuai mekanisme dan aturan undang undang yang berlaku,” sambungnya.

Total dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat sejak 2002 hingga 2018 yakni  sebesar Rp 68.997.474.957.550, dengan rincian di jaman Gubernur Jap Solossa (2002 – 2005) dan Barnaba Suebu (2006 – 2011) total sebesar Rp27,3 Triliun dan di jaman Lukmen (2013 hingga sekarang) sebesar Rp41,6 Triliun.

Hanya di jaman Lukmen, Papua berhasil meraih opini WTP dari BPK selama 6 kali berturut turut yang mana sebelumnya selalu meraih opini WDP dan Disclaimer. (FPKontr3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *