JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua telah secara resmi menyerahkan dokumen dan data perizinan perkebunan kelapa sawit kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANS-PK).
Proses penyerahan kewenangan perizinan ini dilakukan langsung oleh Asisten II Sekda Papua, Setiyo Wahyudi. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, izin-izin perkebunan masih menjadi kewenangan Provinsi Papua. Namun, dengan ditetapkannya gubernur definitif di dua Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut, pelimpahan wewenang menjadi krusial.
“Sebagian besar dokumen yang diserahkan masih memerlukan perbaikan tata kelola,” ungkap Setiyo pada Jumat, 4 Juli. Ia merinci bahwa perbaikan tata kelola ini mencakup ketidaksesuaian data antara izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya terkait luasan lahan yang diizinkan.
Selain rekomendasi perbaikan, Setiyo juga menyebutkan adanya usulan pencabutan izin untuk satu perusahaan. “Satu perusahaan kami rekomendasikan izinnya dicabut karena tidak memenuhi ketentuan. Namun, keputusan pencabutan sepenuhnya menjadi wewenang provinsi masing-masing,” tegasnya.
Penyerahan dokumen ini menandai langkah penting dalam penataan ulang tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah DOB. Diharapkan, dengan kewenangan penuh di tangan provinsi masing-masing, perbaikan data dan penegakan regulasi dapat berjalan lebih efektif untuk menciptakan iklim investasi yang transparan dan bertanggung jawab. (*)


