JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua pada Rabu (9/4/2025). Penyerahan ini berlangsung di kantor BPK di Jayapura.
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, mengatakan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan wujud kepatuhan Pemprov terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Ramses.
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala. “Saya berharap laporan keuangan ini dapat diperiksa secara objektif dan memperoleh opini terbaik dari BPK,” ucapnya.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Ramses mendorong koordinasi yang berkelanjutan antara BPK, Inspektorat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Hal ini agar seluruh laporan bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan substansial,” tutur Ramses. (AiWr)


