JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp165,95 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025.
Penandatanganan dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, dan Polri di Kantor Gubernur Papua, Kamis (15/5). Acara ini turut disaksikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk.
Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong, mengatakan usulan awal anggaran dari penyelenggara pemilu mencapai Rp392,4 miliar. Namun, setelah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, disepakati nilai hibah sebesar Rp165,95 miliar.
“Pemprov Papua tetap mendukung penuh pelaksanaan PSU, tapi harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal,” kata Ramses.
Rincian hibah tersebut adalah Rp93 miliar untuk KPU Papua, Rp38,95 miliar untuk Bawaslu, Rp20 miliar untuk Polda Papua, dan Rp14 miliar untuk Kodam XVII/Cenderawasih.
Ramses juga menyebut, KPU dan Bawaslu masih memiliki sisa anggaran (SiLPA) dari pilkada sebelumnya, yakni Rp47 miliar untuk KPU dan Rp7 miliar untuk Bawaslu. Dengan demikian, dana yang benar-benar akan dicairkan adalah Rp45,08 miliar untuk KPU dan Rp31,95 miliar untuk Bawaslu.
Wamendagri Ribka Haluk mengapresiasi langkah cepat Pemprov Papua dan memastikan pelaksanaan PSU tidak akan terkendala pendanaan.
“Kalau NPHD sudah ditandatangani, berarti anggaran sudah clear. Tidak ada dana dari pusat, semua murni dari APBD,” kata Ribka.
Ia menambahkan, Kemendagri akan terus mendampingi Pemprov Papua untuk memastikan PSU berjalan aman dan lancar. (AiWr)


