JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengonfirmasi kebenaran video viral terkait praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di Kawasan Otonom Kotaraja. Pungutan tersebut dipastikan ilegal karena dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa dasar aturan dan perintah pimpinan.
Merespons keresahan warga, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua, Ferry Maikel Baransano, memimpin langsung pengecekan dan penertiban di lokasi pada Jumat (27/2/2026).
Dalam inspeksi mendadak tersebut, tim gabungan memastikan praktik pungli telah dihentikan total. Ferry menegaskan bahwa oknum ASN yang terlibat akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan resmi.
“Instansi teknis terkait akan memproses pendisiplinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tulis pernyataan resmi Pemprov Papua.
Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan tertulis yang membenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun bagi pengunjung di kawasan tersebut. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua agar menjaga integritas.
“Tindakan ini mencederai citra institusi pemerintah dan akan berdampak negatif terhadap pengembangan karier oknum yang bersangkutan,” tegas pihak Pemprov.
Pemprov Papua berkomitmen menjaga profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta transparan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli di fasilitas publik lainnya. (*)


