JAYAPURA, FP.COM – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua melakukan pemeriksaan anggaran yang direlokasi dan di-recofusing Pemerintah Provinsi Papua selama penanganan dan pencegahan Covid-19.
Hal ini diungkapkan Kepala BPK RI Perwakilan Papua Paula Henry Simatupang dalam pertemuan dengan Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa di kantor Gubernur, Rabu (21/10/2020) didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Yang akan kami periksa itu adalah data anggaran yang direlokasi dan recofusing, serta kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19. Semua dana itu akan kita lihat,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan ini guna memastikan setiap respon pemerintah di tengah pandemi memenuhi prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi dan akuntabilitas yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan dari pemeriksaan tersebut akan terlihat kepatuhan penggunaan dan efektivitas anggaran.
“Apakah anggaran yang digunakan sudah digunakan sesuai aturan, dan apakah masyarakat terlayani dengan baik,” jelasnya.
Proses audit anggaran Covid-19 di Pemprov Papua dimulai dengan entry meeting, yang merupakan pemeriksaan terinci sebagai lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan atas efektifitas kegiatan penanganan covid 19 yang dilakukan Pemerintah Papua.
“Jadi pertemuan ini merupakan entry meeting utk pemeriksaan tersebut. Hasil pemeriksaan itu nanti akan kita serahkan secara resmi, dan akan disampaikan setelah menjadi dokumen publik,” tambhanya. FPKontr3