Penggunaan Anggaran Covid-19 Wajib Dilaporkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nicolaus Kondomo

JAYAPURA, FP.COM – Penggunaan dana refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 wajib dilaporkaan kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Dasarnya, ini merupakan kesepakatan antara Kejaksaan dengan Pemerintah Provinsi Papua yang telah dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman.

“Beberapa hari lalu kita sudah lakukan MoU (memorandum of understanding) dengan Pemprov, namun demikian pelaksanaan belum berjalan,” aku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo.

Read More
iklan

Dalam hal ini, Kejaksaan bertugas mengawasi secara ketat semua penggunaan anggaran dalam menghadapi penyebaran dan penanggulangan Covid-19.

“Kita harus betul-betul menjaga, sehingga penggunaan dana sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya.

Dirinya berharap, dalam waktu dekat, dinas terkait yang menangani Covid-19 dapat memberikan laporan terkait penggunaan anggaran.

“Sudah ada perintah wajib melaporkan kepada kejaksaan maupun kepolisian, supaya kita tahu perkembangan sejauh mana,” kata Kondomo.

Walaupun hingga sekarang belum ada laporan masuk, namun, ia percaya, Satuan Gugus Tugas Covid-19 telah bekerja keras melaksanakan tugasnya. FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *