Penjualan Tiket Garuda Dibuka, Ini Syarat Bagi Calon Penumpang

Penumpang dalam pesawat Garuda Indonesia.

JAYAPURA, FP.COM – Manajemen PT Garuda Indonesia Branch Office (BO) Jayapura telah membuka loket penjualan tiket untuk penerbangan langsung dari Jayapura tujuan Jakarta.

Manager Sales & Marketing PT Garuda Indonesia (BO) Jayapura, Radhitya Prastanika mengungkapkan, loket penjualan dibuka mulai 9-14 Juni 2020 untuk penerbangan tanggal 15 Juni 2020.

Read More
iklan

 “Kembali membuka penerbangan komersil (penumpang/orang) tanggal 15 Juni 2020, kalau kuotanya penuh, maka untuk penerbangan tanggal 17 Juni 2020 akan kita minta lagi ke kantor pusat untuk kuotanya,” ucap Radhitya melalui pesan elektronik, Selasa (9/6/2020).

Dia mengatakan, pemesanan tiket dapat dilakukan di kantor Garuda Indonesia BO Jayapura beralamat di Hotel Mercure (lantai dasar), Jalan Ahmad Yani, Kota Jayapura hingga pukul 15.00 WIT.

“Kuota penerbangan tanggal 15 Juni 2020 untuk kelas bisnis sebanyak 6 seat (kursi), kelas ekonomi 100 kursi menggunakan pesawat Boeing 737-800NG. Kapasitas normal pesawat ini 12 kursi kelas bisnis, dan 150 kursi kelas ekonomi. Jadi baris tengah kita kosongkan mengikuti protokol kesehatan,” terang Radhitya.

Tiket yang telah dipesan akan dicetak apabila calon penumpang telah memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan Surat Edaran  Nomor 550/6510/SET tentang Petunjuk Teknis Keluar Masuk Orang Selama Masa Relaksasi PSDD Kontekstual Papua di Bidang Perhubungan/Transportasi di Provinsi Papua.

“Dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” ujar Radhitya.

Adapun persyaratan untuk calon penumpang berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Papua Nomor 550/6510/SET yaitu:

Masuk Wilayah Provinsi Papua:

1.         Ber-KTP Papua, berdinas/bekerja di Papua, termasuk suami/istri/anak.

2.         Memiliki Surat Keterangan Uji Test Reverse Transkription-Polyemerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negative yang berlaku 10 (sepuluh) hari atau Surat Keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 7 (tujuh) hari pada saat keberangkatan pada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

3.         Calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (HAC) secara online, dilakukan pada saat pembelian tiket.

Keluar Wilayah Provinsi Papua:

1.         Memiliki Surat Keterangan Uji Test Reverse Transkription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negative yang berlaku 10 (sepuluh) hari atau Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku selama 7 (tujuh) hari pada saat keberangkatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) Provinsi Papua.

2.         Calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (HAC) secara online, dilakukan pada saat pembelian tiket (tiket online difasilitasi maskapai penerbangan).

3.         Calon penumpang wajib menyertakan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua oleh Gubernur Papua.

Adapun Kriteria dan Persyaratan berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yaitu:

Kriteria dan Persyaratan:

1.         Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteri perjalanan orang.

2.         Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

a.         Setiap individu yang melaksanakan perjalan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b.         Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

1)         Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

2)         Menunjukkan Surat Keterangan uji tes PCR dengan hasil negative yang berlaku 7 (tujuh) hari atau surat keterangan Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 (tiga) hari pada saat keberangkatan.

3)         Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *