SENTANI,FP.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) Gubernur Papua terkait perekrutan delapan (8) orang atau 1/4 dari jumlah keanggotaan DPRD Kabupaten Jayapura lewat jalur otonomi khusus (Otsus) Orang Asli Papua (OAP).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pihak provinsi terkait regulasi atau juknis perekrutan jalur otsus, tapi informasinya belum tersedia. ” Permen atau Pergub sampai saat ini belum ada sama sekali,” kata Abdul Hamid di Sentani, Kamis (4/4/2024).
Dikatakan, dalam pelaksanaannya jika setelah regulasinya (pergub) ada, maka pihaknya akan menyiapkan satu tempat sekretariat yang diisi oleh Panitia Pemilihan atau Panpil yang selanjutnya akan memilih Panitia Seleksi (Pansel).
Menurutnya, pemilihan anggota DPRK merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dalam pelaksanaannya memerlukan regulasi atau Pergub.
“Untuk melaksanakan semua tahapan penjaringan mulai dari pengumuman pendaftaran hingga penjaringan terhadap para anggota DPRK yang diangkat dari keterwakilan adat itu akan dilakukan oleh tim pansel yang bersifat independen dan syarat berikutnya adalah melibatkan adat, yang sebatas dalam persyaratannya itu harus mendapatkan rekomendasi dari pihak adat seperti DAS maupun para Ondofolo,” katanya.
Tokoh masyarakat di Sentani, Maurits Felle mengatakan, perekrutan jalur otsus kali ini yang pertama di kabupaten maupun kota di Papua. Dalam penyusunan regulasi nya juga adanya keterwakilan semua pihak seperti akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan Lembaga Masyarakat Adat.
“Karena ini berada di jaman otsus maka presentasi keterwakilan masyarakat adat berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut,” ujarnya.
Felle menambahkan, misalnya Kabupaten Jayapura yang memiliki sembilan (9) Dewan Adat Suku, apakah wilayah ini ada keterwakilannya. Hal-hal seperti ini perlu diperhatikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Otsus 20 tahun telah berlalu, dan ada banyak hal yang terlewatkan. Momentum ini harus dipergunakan dengan sebaik mungkin untuk kepentingan orang asli papua,” ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus pengangkatan anggota DPRK dan DPRP dari jalur Otsus dengan kuota 1/4 atau 25 persen dari anggota DPRK itu akan diisi OAP dengan mekanisme pengangkatan.
Eksistensi pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dari jalur Otonomi Khusus (Otsus) Papua bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat adat orang asli Papua melalui lembaga parlemen DPRD Kabupaten dan DPR Papua. (lenglaw)