JAYAPURA, FP.COM – Kantor perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Papua telah menyediakan uang tunai sebesar Rp 1,62 triliun untuk kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) tahun 2024. Jumlah ini meningkat 16,5 persen (yoy) dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp 1,39 triliun.
Kepala KPwBI Papua Faturachman kepada awak media, Senin (18/3), mengatakan bahwa permintaan kebutuhan uang pada RAFI 2024 ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang terus membaik, peningkatan mobilitas masyarakat yang terus meningkat pasca COVID19 serta kegiatan mudik masyarakat pada momen Ramadan dan Idul Fitri.
Kebutuhan uang tunai sebesar Rp 1,62 triliun ini terdiri dari kebutuhan uang kartal jenis Uang Pecahan Besar (UPB) sebesar Rp 1,52 triliun dan Uang Pecahan Kecil (UPK) sebesar Rp 100 miliar.
“Hingga 15 Maret 2024 telah terserap sebanyak Rp115,3 miliar atau 7,1 persen yang terdiri dari 3,9 persen dari penarikan perbankan di Jayapura dan 3,2 persen dari perbankan di wilayah Kas Titipan,” sebut Faturachman.
BI Papua menjadwalkan penukaran selama periode RAFI 2024 dapat dilakukan melalui Bank Indonesia dan Perbankan yang tersebar di wilayah kerja (wilker) KPwBI Papua yang dimulai dari 18 Maret s.d. 5 April 2024.
“Perbankan ada 100 titik layanan penukaran yang tersebar di wilayah kerja KPwBI Papua, yaitu mencakup 4 (empat) provinsi.”
Tak hanya itu, menurut Faturachman, pihak BI Papua juga akan melakukan kick off Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) dengan melakukan layanan yang terdiri dari layanan (1) Reguler: Kas keliling retail di pusat keramaian sekitar wilayah Jayapura, seperti Pasar Hamadi, Pasar Youtefa, Pasar Sentani, Pasar Skouw, dan beberapa pusat pertokoan/ perbelanjaan lain di daerah Jl. A. Yani, Entrop dan Abepura.
(2) Terpadu: Kas keliling kepada stakeholders di sekitar wilayah Jayapura, serta mobil kas keliling BI yang juga bekerja sama dengan mobil layanan perbankan di area Pelabuhan Jayapura dan Bandara Sentani serta pasar-pasar murah.
Masyarakat pun diimbau menggunakan aplikasi PINTAR ketika akan melakukan penukaran uang di kas keliling yang dapat diakses melalui https://pintar.bi.go.id/ dengan jumlah penukaran maksimal Rp 4 juta. (*)