JAYAPURA, FP.COM – Setelah berjuang selama 20 tahun, Petrus Aninam akhirnya berhasil mendapatkan pengakuan atas karya musiknya. Lagu “Surga Katai Merising” yang diciptakannya pada tahun 2004 telah resmi terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) miliknya.
Selain lagu tersebut, Petrus juga berhasil mendapatkan HAKI untuk lagu “Pesona Alam Papua” dan “Papua Tanahku”.
Dalam wawancara dengan Fokus Papua (11/11), Petrus menceritakan kisah di balik terciptanya lagu Surga Katai Merising. Lagu ini terinspirasi dari mata kuliah komposisi dasar yang diikutinya saat kuliah di STAKPEN Burere Sentani 2004 silam.
“Surga Katai Merising” berarti “Surga Tempat yang Senang” dalam bahasa Ambai, Kepulauan Yapen. Lagu ini menggambarkan kerinduan akan tempat yang damai dan jauh dari permasalahan dunia.
Petrus menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua yang telah memfasilitasi proses pendaftaran HAKI ke Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengajak para seniman Papua lainnya untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mendaftarkan karya-karya mereka.
“Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua yang telah memfasilitasi proses pendaftaran HAKI ini. Saya berharap semakin banyak seniman Papua yang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melindungi karya-karya mereka,” ujar Petrus.
Penting untuk diketahui: Dengan telah terdaftarnya HAKI, penggunaan lagu Surga Katai Merising untuk tujuan komersial, seperti pembuatan video klip, rekaman ulang, atau pertunjukan berbayar, harus mendapatkan izin resmi dari Petrus Aninam sebagai pemilik hak cipta. Hal ini berlaku juga bagi mereka yang ingin meng-cover lagu tersebut. (AiWr)