JAYAPURA, FP.COM– Belakangan ini mengemuka kontroversi seputar Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang jangka waktunya akan berakhir tahun depan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musa’ad menerangkan, Undang-undang Otsus tidak akan berakhir, yang akan berakhir adalah dana Otsus setara Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
“Itu yang akan berakhir, di mana dana Otsus dua persen dari DAU nasional berlaku 20 tahun, dari tahun 2001,” terangnya.
Dengan demikian, karena berakhir pada tahun 2021 maka tahun 2022 dana tersebut tidak ada lagi.
“Jika pasal yang mengatur tentang dana dua persen DAU nasional tidak dirubah, maka alokasi dana tersebut akan berakhir,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu diluruskan dan dipahami, sebab Otsus di Bumi Cenderawasih tetap berjalan, namun pasal yang mengatur dana tersebut dalam UU Otsus yang akan berakhir.
“Jadi itu yang perlu diluruskan, bukan Otsusnya yang berakhir, hanya pasal yang menyebutkan bahwa dana Otsus akan berhenti,” katanya lagi.
Bagi Musa’ad, bukan hanya persoalan alokasi anggaran dari pusat yang perlu dievaluasi, tetapi ada pasal-pasal dalam UU Otsus sudah tidak sesuai dinamika, perkembangan dan kebutuhan masyarakat Papua.
“Karena itu, beberapa waktu lalu Gubernur sudah mengajukan Otsus Plus, namun sampai berakhir kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan hingga kini tidak selesai.”
Sebagai jalan atas polemik ini, Musa’ad mengaku, Pemerintah Provinsi Papua telah menyerahkan persoalan ini kepada pihak Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk dikaji.
“Karena menjadi isu yang terus berkembang, Pak Gubernur merespon dengan menyerahkan ke Uncen untuk dilakukan kajian,”katanya.
Menurutnya, ada tiga hal yang akan dikaji Uncen yakni evaluasi Otsus, rumusan dan pengembangan serta pemekaran daerah otonomi khusus ke depan, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Jadi, kita menunggu kajian Uncen bagaimana terbaik, yang jelas, memang kontribusi Otsus kalau dilihat dari APBD Papua cukup besar,” ujarnya. FPKontr3