JAYAPURA, FP.COM – Direktorat Narkoba Polda Papua, Jumat dini hari (17/7/2020), menangkap pelaku pemakai narkoba jenis sabu-sabu, di kampung Harapan, Kabupaten Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, penangkapan pelaku berinisial SS ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua pada Kamis (16/7/2020) jika di Kampung Harapan sering terjadi transaksi narkoba.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Kebetulan saja, pelaku melintas berbocengan dengan rekannya dan langsung diamankan aparat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan narkotika jenis shabu di dalam rumah.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan di rumahnya dan didapatkan 1 paket shabu yang dibungkus dalam plastik mie instan. Selain itu, ditemukan pula 18 paket plastik lain yang diduga berisi sabu, 18 sedotan warna putih, dan 1 unit handphone turut diamankan.
Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolda Papua untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatan ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. FPKontr3