Polisi Larang 2 Turis Rusia Berwisata di Pantai Tablanusu

Pasangan suami istri yang merupakan turis asal Rusia, dilarang polisi saat berwisata di Pantai Tablanusu, Depapre.

JAYAPURA, FP.COM– Kepolisian Sektor Depapre melarang dua turis berwarga negara Rusia yang berwisata di Pantai Tablanusu, Kabupaten Jayapura, Jumat (27/3/2020) guna mencegah menularnya Covid-19.

Kapolsek Dedapre, Ipda Usriyanto ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya melarang dua warga negara asing dari Rusia yang berwisata di Pantai Tablanusu Jumat siang. Dia menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat Kampung Tablanusu, bahwa di pantai terdapat dua orang warga negara asing yang sedang berekreasi.

Read More
iklan

“Setelah mendapat laporan itu, selanjutnya kami mendatangi pantai Tablanusu dan ternyata benar ada dua orang pengunjung warga negara asing yang sedang rekreasi,” katanya.

Anggota pun langsung memberikan imbauan agar segera meninggalkan lokasi dan untuk sementara waktu tidak rekreasi di lokasi wisata yang berada di wilayah Distrik Depapre. “Kedua turis asing itu yakni seorang laki – laki bernama Sergey Kazanski (42) dan perempuan Tatiana Chirkova (45) yang merupakan pasangan suami istri,” ujarnya.

Menurut dia, saat berinteraksi dengan dua turis tersebut, anggota dibantu pegawai hotel dalam menerjemahkan bahasa inggris, sehingga usai menerima imbauan mereka sangat kooperatif dan langsung meninggalkan lokasi wisata.

“Kami peroleh keterangan juga bahwa dua turis itu datang dari Bali pada 28 Februari 2020 dan telah melakukan perjalanan ke beberapa provinsi di Indonesia dan rencananya akan kembali ke Rusia pada  04 April 2020,” katanya.

Sebelumnya, kata dia, mereka sudah dicegah saat melintas di depan Mapolsek Depapre, namun sang sopir beralasan hanya putar-putar dan melihat-lihat pemandangan di seputaran Pantai.

Ia menambahkan, penutupan beberapa lokasi wisata pantai di antaranya Pantai Tablanusu, Harlem dan Pantai Amai yang ada di Distrik Depapre merupakan kesepakatan bersama antara Polsek Depapre bersama pemerintahan distrik, para kepala kampung dan tokoh masyarakat saat rapat koordinasi pada pada 23 Maret 2020  di Aula Kantor Distrik Depapre. (Dadang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *