JAYAPURA,FP.COM- Kepala Distrik Teminabuan Frans Salmon Thesia dan Kepala Distrik Wayer, Yonias Kaisala menerangkan bahwa selama menjabat kepala distrik, mereka tidak pernah dengar yang namanya PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) dan PT Persada Utama Agromulia (PUA). Kedua perusahaan ini juga tidak pernah beroperasi atau berkegiatan di kedua wilayah ini.
Hal ini disampaikan Frans Salmon Thesia dan Yonias Kaisala ketika bersaksi dalam sidang lanjutan sengketa ijin antara PT ASI dan PT PUA selaku penggugat dengan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan(Sorsel) sebagai tergugat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa(12/4/2022).
Kesaksian Frans Salmon Thesia dan Yonias Kaisala ini tentu menguatkan alasan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam mencabut izin PT. ASI dan PT. PUA di wilayah Distrik Teminabuan, Distrik Konda dan Distrik Wayer Kabupaten Sorong Selatan.
Pertanyaan kuasa hukum dan majelis hakim terkait apakah ada pemberitahuan dari perusahaan, atau aktivitas perusahaan dalam membangun base camp, kantor cabang, membuka penerimaan karyawan hingga pelepasan tanah oleh masyarakat kepada perusahaan? Pertanyaan-pertanyaan ini semua ditepis oleh Frans Thesia dan Yonias Kaisala.
Dalam kesaksiannya, keduanya mengaku baru mengetahui ada perusahaan yang memiliki ijin operasi di wilayah adatnya, setelah ada pencabutan ijin dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan aksi demo menolak keberadaan perusahaan sawit yang dilakukan masyarakat adat di Teminabuan.
Frans misalnya mengatakan, dirinya tidak hanya sebagai aparat pemerintah, tapi juga merupakan putra asli Sorong Selatan yang memiliki hak ulayat atas tanah yang diklaim oleh perusahaan ASI. Karena itu, dirinya mengetahui betul apa yang terjadi pada daerahnya.” Kami tidak pernah tahu ada pelepasan tanah adat ke perusahaan, tidak pernah ada pemberitahuan, padahal saya kepala distrik dan pemilik tanah di wilayah itu,” jelasnya.
Bahkan bukti yang disodorkan kuasa hukum penggugat tentang adanya surat dukungan dari masyarakat adat kepada perusahaan itu, dibantah oleh Frans. “ Surat yang masuk dan keluar dari kantor distrik ada nomornya, tapi ini kan tidak ada nomor suratnya,” ujar Frans.
Frans menambahkan, masyarakat jelas-jelas sudah menolak ketika PT.ASI mau melakukan sosialisasi pada Tahun 2021. “ Itu masyarakat bongkar tenda dan kursi-kursi, jadi kegiatan sosialisasi itu tidak jadi dilakukan,” tandasnya.
Kepala Distrik Wayer, Yonias Kaisala juga mengatakan hal yang sama. Bahwa sebelum menjadi kepala distrik hingga menjadi kepala distrik selama 6 tahun ini, dirinya tidak pernah dengar ada perusahaan yang masuk ke wilayahnya. Sama seperti Frans, Yonias juga adalah putra asli Sorong Selatan dan pemilik wilayah adat dari lokasi yang disengketakan itu.
Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Firman, SH,MH kemudian menutup sidang dengan nomor perkara 45/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor perkara : 46/G/2021/. Selanjutnya akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.
Kuasa hukum tergugat, Rahman Ramli usai sidang itu menjelaskan bahwa dari keterangan kedua saksi jelas menunjukkan bahwa PT ASI dan PT.PUA jelas tidak punya aktivitas di lokasi itu. Mereka hanya punya nama, tapi tidak ada kegiatan di daerah itu. “ Yang paling penting lagi, masyarakat adat setempat tidak menghendaki adanya perusahaan itu, karena itu adalah tanah masyarakat adat yang harus dikembalikan kepada masyarakat adat setempat,” jelas Rahman.
Sekadar diketahui, pokok perkara dalam persidangan ini ada dua, pertama adalah PT. Anugerah Sakti Internusa selaku penggugat meminta PTUN Jayapura menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/102/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/82/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT Anugerah Sakti Internusa dan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/104/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/184/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan Seluas ± 37.000 HA Yang terletak di Distrik Teminabuan dan Konda Kabupaten Sorong Selatan Atas Nama PT Anugerah Sakti Internusa.
Pokok perkara kedua, dimana PT. PUA selaku penggugat meminta PTUN Jayapura menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/101/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/83/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan KepadaPT Persada Utama Agromulia dan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/105/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/183/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan Seluas ± 25.000 Ha yang terletak di Distrik Wayer dan Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan atas nama PT Persada Utama Agromulia.*)