TIMIKA, FP.COM – Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika, PT Freeport Indonesia (PTFI) menyelenggarakan pernikahan massal untuk para karyawan asli Papua. Mereka (peserta) terdiri dari karyawan perusahaan, karyawan kontraktor, dan privatisasi. Program kali ini mencatatkan pernikahan 15 pasangan.
Vice President Divisi Papuan Affair Development (PAD) PTFI Soleman Faluk menjelaskan, program nikah massal dimaksudkan untuk membantu para karyawan dalam melengkapi status dalam database perusahaan.
“Setiap tahun, PTFI melalui Divisi PAD melaksanakan program ini untuk membantu karyawan Papua dalam melengkapi status kekaryawanan mereka dalam database perusahaan,” ungkap Soleman pada acara pernikahan massal di Gedung Multipurpose, Kuala Kencana, Selasa (31/10/2023).
Soleman mengungkapkan, program ini dipandang perlu sebab ada karyawan, khususnya asli Papua yang sudah berkeluarga, bahkan memiliki anak, tetapi belum memiliki surat bukti atau akta pernikahan. Sehingga, nantinya, status karyawan akan berubah dari belum menikah menjadi menikah. Dari sini, karyawan boleh mendapat manfaat langsung dari perusahaan.
“Pembaruan status ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan manfaat sebagai karyawan berkeluarga dengan istri dan anak-anak mereka yang dihitung sebagai tanggungan langsung,” kata Soleman.
Seperti pengakuan Zwingly Felle, salah satu peserta program ini, dengan status perkawinan, dia dan keluarga telah memenuhi syarat menerima tunjangan dan fasilitas lainnya dari perusahaan.
“Program PTFI ini sangat memudahkan kami sebagai karyawan dalam proses pencatatan sipil oleh pemerintah. Setelah pernikahan kami resmi tercatat, sekarang kami sudah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan keluarga seperti tunjangan istri dan anak, kesehatan, ataupun fasilitas dinas,” ucap Zwingly.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak pemerintah dan Divisi PAD PTFI yang telah mengadakan program ini,” sambungnya.
Mewakili Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Nelly Juliana Bane, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PTFI dalam menyelenggarakan pernikahan massal ini.
“Ini adalah inisiatif yang dapat membantu karyawan dan mempermudah perusahaan dalam memperbarui status karyawan mereka. Pencatatan pernikahan massal ini sah secara hukum dan sesuai dengan aturan keagamaan,” katanya.
Nelly pun memastikan jika proses pencatatan pernikahan ini tidak membebankan biaya kepada peserta karena sudah ditanggung oleh pemerintah. Ia juga mengajak warga masyarakat agar menjalankan pernikahan sesuai prosedur yang resmi dan terdaftar di catatan sipil. Dengan begitu, pencatatan status pernikahan terhitung sah dan sesuai dengan undang-undang pernikahan yang berlaku. (Humas PTFI)