JAYAPURA, FP.COM – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua, Jayapura, I Ketut Arja Leksana mengatakan, jumlah peserta dari sektor formal yang berpotensi menerima subsidi upah dari pemerintah sebanyak 47.000 peserta.
“Tetapi setelah dilakukan pendataan per 13 Agustus 2020, baru 22.452 peserta dari 930 badan usaha yang mengumpulkan data secara lengkap termasuk nomor rekening atas nama peserta, setelah persyaratan terpenuhi akan kami sampaikan ke pemerintah, soal peserta tersebut mendapat subsidi upah atau tidak, itu urusan pemerintah,” ucap Ketut Leksana, Jumat (14/8/2020).
Dia menambahkan, bantuan subsidi upah dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, yang dimulai dari pekerja atau buruh yang bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.
Ketut Leksana mengimbau kepada badan usaha (pemberi kerja) yang belum mendaftarkan pekerjanya agar segera melakukan pendaftaran karena jaminan sosial tersebut merupakan hak pekerja.
“Juga kepada badan usaha yang sudah mendaftarkan pekerjanya tetapi masih menunggak pembayaran iuran agar segera melunasi karena manfaatnya dirasakan oleh pekerja apabila terjadi resiko,” kata Ketut Leksana.
Pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp37,7 triliun yang akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh dalam bentuk subsidi upah.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan hasil rapat kementerian dan lembaga untuk memperbanyak masyarakat yang mendapatkan bantuan, pemerintah bersepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari semula hanya 13.870.496 orang.
“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari semula Rp33,1 triliun,” terang Ida dalam konferensi pers pengumuman bantuan subsidi upah pada Senin (10/8/2020).
Untuk data penerima bantuan subisidi upah, lanjut Ida, bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria persyaratan yang ditentukan.
“Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena saat ini data BPJS Ketenegakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid,” ucap Menteri Ida. (FPKontr1)