JAYAPURA, FP.COM – Periode Januari hingga Desember 2019, PT Jasa Raharja Cabang Papua telah membayar santunan sebesar Rp29.334.263.709. Angka ini mengalami penurunan 4,56 persen dari realisasi Januari hingga Desember 2018 sebesar Rp30.737.038.408.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Marganti Sitinjak mengatakan, realisasi santunan mengalami penurunan disebabkan Iuran Wajib Jasa Penumpang Pesawat Udara (IWPPU) dalam tiket yang dibeli tidak tercapai pada tahun 2019.
“Target IWPPU tahun 2019 tercapai hanya 83 persen, karena masyarakat lebih banyak menggunakan kapal laut imbas dari harga tiket (pesawat) yang masih mahal, sementara Iuran Wajib Penumpang Kapal Laut (IWPKL) tercapai 92 persen atau turun 7,23 persen dari tahun 2018,” kata Marganti, di kantor Jasa Raharja Papua, Senin (10/0/2020)
Marganti mengatakan, seluruh santunan yang dibayarkan diperoleh dari pajak kendaraan bermotor di Samsat berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), IWPPU sebesar Rp5.000 per orang dan IWPKL sebesar Rp2.000 per orang.
Pihak Jasa Raharja juga berkomitmen mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di Papua. Selama tahun 2019, kata Marganti, berbagai program pencegahan kecelakaan lalu lintas dilaksanakan seperti sosialisasi mulai dari tingkat pelajar sampai mahasiswa dan juga masyarakat.
“Pemasangan rambu – rambu pencegahan kecelakaan, juga melaksanakan kegiatan bakti sosial pengobatan gratis di pelabuhan laut, terminal penumpang khususnya kepada supir angkutan umum dan lingkungan masyarakat,” ujarnya. (FPKontr1)