JAYAPURA,FP.COM– Progres penataan izin usaha Perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Provinsi Papua hingga akhir 2022 belum tuntas dikerjakan, lantaran tim kerja provinsi yang dipimpin Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua menemui sejumlah persoalan di lapangan, khususnya pada tiga kabupaten yang menjadi prioritas kegiatan, yakni Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Sarmi.
Persoalan yang ditemui tim kerja antara lain, dari 14 perusahaan yang diidentifikasi, beberapa perusahaan tidak merespon surat yang dikirim Pemerintah Provinsi Papua untuk dilakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP), ada juga perusahaan yang memanipulasi alamat kantornya, sehingga tidak dapat ditemukan lokasi kantornya. Selain itu, ada kabupaten yang belum membentuk tim kerjanya, sehingga menghambat progres capaian di tingkat kabupaten.
Hal ini terungkap dalam rapat Koordinasi dan Supervisi Penataan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wilayah Papua antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Kabupaten Sarmi, yang berlangsung di Jayapura, Rabu(14/12/2022).
Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Wilayah V KPK RI, Dian Patria mengatakan rapat ini adalah bagian dari monitoring dan evaluasi untuk mengecek progress dan capaian dari Kick Off Meeting Penataan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Wilayah Papua yang dilakukan Februari 2022.
Dari hasil rapat itu, diperoleh beberapa poin penting untuk segera ditindaklanjuti bersama. Pertama, ditargetkan Februari 2023 sudah keluar hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) dan rekomendasi untuk dicabut izin dari beberapa perusahaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Permentan Nomor 107 Tahun 2009. Perusahaan kategori E, itu cukup satu kali SP 1 ( Surat peringatan pertama), dan diberikan waktu empat bulan. Bila tidak ada respon, maka izinnya langsung dicabut.
“Selain itu, ada masukan juga tentang permohonan luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari salah satu perusahaan di Nabire. Kemudian tentang Surat Keputusan Tim Kerja di Kabupaten Sarmi juga belum selesai, dan disepakati minggu ini SK-nya sudah diteken. Juga terkait dokumen ijin lokasi (ILOK) yang sudah dicabut dari PT.Victori di Keerom, minggu ini juga akan dilaporkan ke provinsi,” jelas Dian Patria.
Penjabat Bupati Sarmi, Markus Mansnembra mengapresiasi apa yang dilakukan KPK dan Pemerintah Provinsi Papua. Rakor ini sangat penting baginya, sehingga bersama beberapa pejabat teknis dari Kabupaten Sarmi juga dihadirkan untuk mendengar arahan dari KPK dan Pemerintah Provinsi Papua.
“ Di Sarmi ada dua sampai tiga perusahaan yang mendapatkan izin, tapi sampai hari ini mereka belum melakukan aktivitas. Sekian tahun lahan ini menjadi lahan tidur dan tidak bisa difungsikan. Karena itu, dengan pertemuan ini Pemerintah Kabupaten Sarmi mendapat masukan untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk menertibkan,” ujar Markus Mansnembra.
Bupati Kabupaten Keerom, Piter Gusbager melalui pesannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra, menegaskan agar perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha perkebunan di Kabupaten Keerom, yang tidak melakukan aktivitasnya bertahun-tahun, agar segera diproses untuk mencabut izinnya.
Bupati Keerom sangat menyesalkan, ketika perusahaan-perusahaan itu mendapat keuntungan dengan modus land banking atau mengambil ribuan kayu log dari wilayah Keerom, tapi masyarakat adat Keerom hidup menderita dan pemerintah daerah tidak mendapatkan apa-apa dari adanya izin usaha itu. (abe)