Sehari Sebelum Tutup, 15 Bakal Calon DPD RI Belum Serahkan Syarat Dukungan Minimal ke KPU

Keterangan Pers yang disampaikan Komisioner KPU Papua, Zandra Mambrasar (tengah) Sabtu 07/01/2023

JAYAPURA, FP.COM –Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Daerah Pemilu Provinsi Papua sudah berlangsung sejak 26 Desember dan akan ditutup pada 8 Januari 2023. Tahapan ini diawali dengan penyerahan syarat jumlah minimal dukungan dan persebaran dukungan melalui sistem informasi pencalonan (Silon) dan penyerahan secara fisik ke kantor KPU Provinsi Papua.
Hingga Sabtu sore (07/01/2023) baru 4 bakal calon yang menyerahkan syarat jumlah minimal dukungan secara fisik ke kantor KPU Provinsi Papua di Entrop.


“Sejak pukul 11 tadi siang kami sudah menerima 2 bakal calon yaitu yang pertama Bapak Madu Mallu dengan jumlah dukungan 1486 pemilih dengan sebaran 9 kabupaten di Provinsi Papua dan yang kedua untuk hari ini kami baru saja menerima bakal calon DPD atas nama Bapak Yakonias Wabrar jumlah dukungannya 1599 pemilih dengan sebaran di 9 kabupaten di Provinsi Papua.”
“Hingga saat ini sudah ada 4 bakal calon yang menyerahkan dukungan syarat minimal pemilih untuk tahapan penerimaan pada KPU Provinsi Papua,” ujar Komisioner KPU Papua, Zandra Mambrasar.
Menurut Zandra, jumlah bakal calon keseluruhan pada System Informasi Pencalonan (Silon) KPU Provinsi Papua berjumlah 19 bakal calon.

Read More
iklan


“Yang sudah mengambil akun Silon itu sebanyak 19 calon sehingga masih ada 15 bakal calon yang belum menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih. Dan terkait dengan tahapan yang sudah diumumkan untuk penerimaan syarat dukungan minimal ini waktu penyerahannya tinggal besok (Minggu-red) tanggal 8 januari 2023 pukul 08.00 hingga 23.59 WIT.”
“Kami menghimbau kepada para bakal calon yang sudah mengambil akun silon agar memaksimalkan waktu sisa 1 hari ini, sambungnya.
Senada dengan itu, Agusta Maniagasi Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mengatakan sesuai PKPU 13 tahapan tersebut akan dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan PKPU sambil menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Untuk penerimaan DPD itu PKPU 10/2022 itu masih berlaku tetapi dirubah jadi PKPU 13 karena terkait dengan DOB jadi kita di Provinsi Papua dan Papua Barat itu yang masih membuka tahapan sedangkan di daerah lain mereka sesuai dengan PKPU 10 waktunya sudah selesai jadi kami laksanakan dari tanggal 26 hingga akan selesai besok 8 Januari. PKPU 13 sesuai dengan waktu di jam 23.59 waktu setempat,” pungkasnya.

Bakal Calon DPD-RI Yakonias Wabrar(tengah) saat memberikan keterangan Pers di Media Center KPU Provinsi Papua


Sementara itu, Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Yakonias Wabrar yang ditemui awak media mengaku siap memperjuangkan Papua ke depan dengan baik. “Saya sangat yakin dengan pencalonan saya hari ini pasti akan memberikan nuansa baru karena sekian puluh tahun kami orang Sarmi belum pernah mencalonkan diri untuk anggota DPD RI dan ini pertama kali dan saya anak Sarmi dan Mamberamo Raya siap maju sebagai bakal calon anggota DPD RI,” ujar Yakonias.
Orang pertama yang menjadi bakal calon DPD RI dari Sarmi itu juga optimis melenggang ke Senayan berbekal 1599 dukungan dari Sembilan kabupaten dan kota.
“Jumlah untuk Papua itu 1000 dan saya bersyukur datang dengan 1599 jumlah dukungan dari 9 kabupaten/kota.” (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *