JAYAPURA, FP.COM – Seribuan tenaga honorer kembali mendatangi kantor Gubernur Papua, Rabu (31/3/2021), apalagi kalau bukan menanyakan kejelasan nasib mereka. Kedatangan mereka yang ketiga berturut-turut ini diterima oleh Sekretaris Daerah Sekda Papua Dance Yulian, bersama Kepala BKN Regional IX Jayapura Sabar Sormin.
Dalam orasinya, tenaga honorer mempertanyakan soal batas waktu penyelesaian masalah honorer seperti yang disebutkan oleh Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yakni 15 Maret 2021.
Dance Yulian Flassy meminta tenaga honorer itu bersikap tenang dan memberi waktu kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.
“Ini persoalan waktu, dan kita tidak bisa tentukan, karena masih dalam proses koordinasi dengan pusat. Saya berharap kita semua tenang, berdoa, supaya kami bisa mengurus ini. Bahwa segala prosesnya, kita tetap akan mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku,” ujarnya.
Flassy menjelaskan, honorer yang akan diprioritaskan untuk ASN adalah mereka yang berumur 35 tahun ke bawah. Di atas itu, akan dialihkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).
“Untuk honorer yang umur di bawah 35 tahun akan mengikuti tahapan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan Sekda ini untuk menegaskan jika isu soal pengangkatan tanpa tes tidak benar.
“Kita masih masih akan rapat lagi dengan kabupaten kota untuk pembahasan yang lebih detail terkait kriteria yang akan digunakan, tegasnya. Kita masih menunggu nama-nama yang diusulkan kabupaten kota, karena pembagian kuota tidak semudah membalik telapak tangan, harus betul-betul dilakukan secara hati hati dan proporsional,” katanya lagi.
Senada dengan Flassy, di tempat sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Nicolaus Wenda menjelaskan, permasalahan honorer K2 butuh proses dan tahapan, bukan asal jadi.
“Apa yang telah kita sepakati bersama dengan kabupaten, kota, itu yang akan kita laksanakan. Kemudian hasil 20.000 itu yang akan kami susun dan perjuangankan, tidak lagi dengan usulan 64.000 lebih data siluman honorer K2 itu,” katanya.
Wenda juga tak bisa menjanjikan kapan persoalan ini akan tuntas, berhubung keputusan ada pada pemerintah pusat. “Itu bukan keputusan kami, tapi itu keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini Menpan RB,” terangnya.
Setelah ada keputusan nantinya, lanjut Nicolaus, Sekda Papua akan mengirim nama-nama dari kabupaten kota dan provinsi ke Menpan RB untuk ditetapkan.
“Nanti kami ada kesepakatan bersama dalam rapat kedua dengan BKD di 29 kabupaten kota,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Honorer Nasional Papua, Frits Awom, menekankan, Pemerintah Provinsi jangan bermain dengan waktu, persoalan ini harus segera dituntaskan.
‘Ini persoalan Negara, menyangkut nasib anak bangsa. Negara harus bertanggung jawab, jadi kami bertanya, kapan masalah honorer Papua diselesaikan,” tegasnya. FPKontr3