Siap-siap, Guru Honorer bakal Terima BSU dari Pusat

Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait

JAYAPURA, FP.COM – Berdasarkan analisis kebutuhan guru, di Papua, per Desember 2019, idealnya 10.910. Sayangnya, realitanya masih jauh dari harapan. Saat ini, tenaga guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru berjumlah 4.472 orang. Minus 6.441 untuk disebut ideal. Kondisi ini untung saja tertolong dengan keberadaan guru honorer.

Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua mencatat, ada 2.834 tenaga guru honorer yang tersebar di Sekolah Menengah Atas dan sederajatnya.

Read More
iklan

Terkait dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat lewat Kementerian Pendidikan, DPPAD Papua menyiapkan data tenaga guru honorer sebagai penerima bantuan tersebut.

“Guru honorer kita yang berjumlah 2.834, baik yang ada di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) dan belum, harus mendapatkan bantuan itu,” ungkap Christian Sohilait, Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua, Selasa (17/11/2020).

“Kita sambut baik sekali kebijakan membantu guru-guru non-PNS kita dan kita berharap semua guru honorer kita di Papua harus dapat dan tidak boleh terabaikan. Kami akan pelajari kebijakan ini dan mempersiapkan data yang dibutuhkan agar semua terakomodir.”

Tak hanya bagi guru honorer SMA dan sederajatnya, bantuan tersebut juga ditujukan bagi tenaga honorer di jenjang di bawahnya, seperti PAUD, SD, dan SMP.

“Untuk mereka, kita sedang mempersiapkan surat ke kabupaten dan kota di Papua,” aku Sohilait.

Ia berharap, bantuan ini nantinya dapat meringankan beban akibat dampak wabah virus Corona.

BSU sendiri merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang ditujukan kepada tenaga pendidik dan tenaga honorer atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anggaran yang disiapkan sebanyak 3,6 triliun rupiah, dengan targer 2 juta orang guru.

Setiap guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta akan menerima setidaknya 1,8 juta rupiah pada bulan November 2020. Syarat penerima harus bertatus warga negara Indonesia, non-PNS, tidak menerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, tidak mengikuti program kartu pekerja, dan berpenghasilan di bawah 5 juta rupiah per bulan. FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *