JAYAPURA,FP.COM – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Yan Ormuseray membuka kegiatan Konsultasi Publik membahas Materi Substansi Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yang dilaksanakan secara daring dan luring, di Jayapura, Rabu(27/4/2022).
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari fokus grup diskusi pada 20 Januari 2022 lalu, yang membahas substansi kehutanan dan lingkungan hidup tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua, yang telah memperoleh saran dan masukan dari berbagai pihak terkait substansi urusan kehutanan dan lingkungan hidup.
Yan Ormuseray mengatakan, konsultasi publik ini dilakukan dalam rangka menyempurnakan substansi tersebut sebelum proses naskah akademik dan penyusunan legal drafting pra rancangan peraturan daerah khusus (Perdasus) atau peraturan daerah provinsi (Perdasi).
“ Yang kita lakukan hari ini, adalah untuk menghimpun saran dan masukan guna penyusunan naskah akademik dan legal drafting dari perdasus atau perdasi tersebut,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Ormuseray, sesuai dengan visi pembangunan berkelanjutan Papua 2100, yaitu kebahagiaan dan kualitas hidup seluruh rakyat papua secara adil dan merata.Serta kondisi alam papua baik daratan, perairan dan udara tetap lestari dan terjaga serta meningkat kualitasnya.
Prinsip – prinsip dari pembangunan berkelanjutan ini yang diharapkan dapat dipahami seluruh orang Papua dan penduduk Papua, sehingga dapat terlibat dalam proses pembangunan dan mampu membuat keputusan keputusan yang bijaksana. Sehingga kita dapat menikmati pendidikan dan kesehatan, harapan hidup meningkat dan mendapatkan kehidupan yang lebih bermutu.
Yan Ormuseray berharap, para peserta diskusi dapat memberikan saran dan masukan yang penting dan sesuai substansi, sehingga memperkaya tim penyusun dalam menyusun naskah akademik untuk mempercepat proses penyusunan Rancangan Perdasus/Perdasi terkait kewenangan dan kelembagaan untuk urusan kehutanan dan lingkungan hidup.
Konsultasi publik ini diikuti oleh Bapeda Provinsi Papua, Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Biro Tata Pemerintahan dan Otsus, Unit-unit kerja dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Papua, sujumlah perguruan tinggi dan Himpunan Pengusaha terkait kehutanan dan sejumlah NGO dan mitra pembangunan lainnya.*)