JAYAPURA, FP.COM – Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun menyebut, pergantian Direktur RSUD Jayapura atas perintah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Saya melaksanakan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan Aloysius Giyai ke posisi semula yakni Direktur RSUD Jayapura menggantikan Anton Mote. Itu telah saya lakukan,” kata Ridwan di Jayapura, Senin (22/5/2023).
Ridwan menegaskan, ada beberapa hal yang mendasari pergantian jabatan tersebut, di antaranya adanya Surat Keputusan (SK) dari BKN bahwa dr. Anton Mote pindah ke Provinsi Papua Tengah terhitung mulai 1 Februari 2023.
“Beberapa hari kemudian ada surat dari Gubernur Papua Tengah tentang pemberhentian gaji yang bersangkutan bersama beberapa pegawai yang pindah ke Papua Tengah juga, dan ini sudah kita lakukan,” ucap Ridwan.
Selain itu, lanjut Ridwan, ada surat panggilan menghadap untuk beberapa pegawai khususnya di dinas kesehatan, yang sudah pindah ke Papua Tengah, termasuk dr. Anton Mote.
“Di dalam surat panggilan itu juga ada nama Pak Anton Mote. Jadi secara administrasi, tugas saya melaksanakan perintah KASN telah selesai,” ujarnya.
Disinggung mengenai adanya gugatan terkait proses ini, Ridwan mempersilakan. Menurutnya, ini hak warga Negara dan sesuai prosedur.
“Kalau ada gugatan, yah, tidak apa-apa, semua warga berhak menuntut haknya. Silakan dilakukan saja,” kata Ridwan. (FPkontr3)