JAYAPURA,
FP.COM– Tim gabungan
Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua akhirnya berhasil menangkap pelaku
pembunuhan sadis terhadap Rita Pasau (48) yang ditemukan meninggal dunia dalam
keadaan membusuk tanpa busana di rumahnya, Kompleks Perumahan Organda Blok 1
No.32 Padang Bulan, Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura, 26 Februari
lalu.
Pelaku berinisial AKD (16 tahun) yang diidentifikasi
berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) ternama di Kota
Jayapura ditangkap pada Jumat (28/2) siang, di sekolahnya.
AKD yang baru duduk di bangku kelas dua itu tak berkutik saat
dibekuk aparat. Ia kemudian digiring ke Mapolsek Abepura untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK. M.Pd didampingi Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE.,IK, Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH.,MH dan Kanit Reskrim Iptu Jetny Sohilait, SH dalam keterangan persnya di Mapolresta, Sabtu (29/2) pagi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh tim di lapangan.
“Penangkapan ini dari hasil penyidikan dan penyelidikan di lapangan, setelah dilakukan kroscek akhirnya keberadaan pelaku diketahui, dan anggota bergerak dan mengamankan pelaku,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kejadian pembunuhan ini berawal ketika pelaku yang sedang mencuri handphone milik korban dipergoki oleh korban. Aksi biadabnya tak sampai di situ, pelaku kemudian menganiaya, membunuh, lalu memerkosa korban.
“Korban sempat melawan namun akhirnya tewas setelah dianiaya dengan cekikan dan disumbat mulutnya. Tak hanya itu, setelah tidak bernyawa, pelaku melakukan aksi bejat dengan memerkosa korban,” beber Kapolresta.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian mengambil handphone milik korban, lalu keluar dan mengunci pintu rumah. Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke dalam sel, guna pemeriksaan lebih lanjut. Satu unit handphone milik korban juga telah diamankan sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Primer Pasal 339 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun,” pungkas AKBP Gustav R. Urbinas. (Dadang)