Tidak Mundur, ASN yang Ikut Kontestasi Pilkada Terancam Diskualifikasi

Kepala Kepagawaian Daerah Provinsi Papua Nikolaus Wenda

JAYAPURA, FP.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua memberi deadline hingga 9 November bagi calon kepala dan wakil kepala daerah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengundurkan diri. Lewat dari batas itu, mereka terancam didiskualifikasi dari kontestasi.

Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, ada 16 ASN aktif yang maju sebagai calon bupati dan wakil bupati di pilkada serentak tahun ini, tersebar di 11 kabupaten.

Read More
iklan

“Namun, hingga saat ini baru dua orang yang sementara mengurus dokumen pengunduran diri,” kata Kepala Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Nikolaus Wenda.

Ia menjelaskan proses pengurus pengunduran diri dibantu BKD setempat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada BKD Provinsi untuk ditandatangai gubernur.

“ASN yang pangkatnya di bawa IVa akan melalui persetujuan gubernur, sementara ASN golongan IVb akan ditandatangani BKN pusat,” terangnya.

Aturan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019, di mana calon kepala daerah yang bersatus anggota TNI, Polri, PNS/ASN wajib mengajukan pengunduran tertulis dari institusinya. FPKontr

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *