JAYAPURA, FP.COM– Kepolisian Sektor Jayapura Selatan berhasil mengamankan tiga penjual minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi di seputaran Entrop, Kota Jayapura, Senin (24/2) malam.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, mengatakan, tiga pelaku yang diamankan yakni WB (41), JB (37) dan S (38). Di mana ketiganya ditangkap saat sedang melakukan aktifitas jual beli di kawasan Entrop.
“Menindak lanjuti laporan masyarakat serta atensi pimpinan, kami melakukan patroli dan berhasil mengamankan tiga penjual miras yang sering meresahkan,” ucap AKP Yosias Pugu.
Dia pun menjelaskan dari tangan ketiganya, pihaknya berhasil menyita ratusan miras illegal yang diperjual belikan tanpa dilengkapi surat.
“Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Neovaldo Sitinjak berhasil menyita barang bukti 124 botol minuman berbagai merek,” bebernya.
Kapolsek Jayapura Selatan ini pun mengungkapkan razia minuman keras ini akan berlangsung setiap saat, mengingat razia ini merupakan atensi pimpinan.
“Kami akan terus lakukan razia dan penangkapan terhadap para penjual miras ilegal, mengingat daerah Entrop, tepat di seputaran terminal lama sudah sering dijadikan tempat dan transaksi jual beli minuman keras ilegal.” .
Yosias menghimbau kepada warga masyarakat yang terlibat dalam penjualan miras ilegal untuk berhenti dan tidak lagi beraktifitas apabila tidak ingin dipidana.
“Kami tidak akan pandang bulu, siapa yang masih menjalankan aktifitas jual beli miras ilegal, kami akan tindak hingga ke pengadilan,” tegasnya.
Bahkan, bagi toko miras yang memiliki ijin jual, menurut Kapolsek pun tidak luput dari penindakan apabila menjual miras melewati waktu yang sudah ditentukan.
“Ya, bagi pemilik toko kami juga akan tindak apabila menjual melewati jam yang sudah ditentukan dan ini sudah menjadi perintah pimpinan.” (Dadang)