Turun Kasta, Laporan Keuangan Pemprov Papua 2022 hanya Raih Opini Wajar Dengan Pengecualian

Auditor Utama Keuangan Negara VI(Tortama KN VI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),Laode Nusriadi saat menyerahkan LHP kepada Plh. Gubernur Papua Ridwan Rumasukun

JAYAPURA, FP.COM – Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022 mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan laporan hasil pemerikasaan BPK delapan tahun sebelumnya, di mana Papua berturut-turut berhasil meraih status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal ini diungkapkan Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laode Nusriadi dalam sambutannya pada rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 di DPR Papua, Jumat (12/5/2023).

Read More
iklan

“Di mana, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2022, BPK RI memberi opini dengan wajar dengan pengecualian,” kata Laode.

Dijelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan, yaitu terdapat realisasi belanja senilai Rp1,57 triliun yang melampaui anggaran induk dengan rincian Belanja Barang dan Jasa senilai Rp403,70 miliar, Belanja Hibah senilai Rp437,44 miliar, Belanja Bantuan Sosial senilai Rp27,54 miliar, Belanja Modal senilai Rp566,11 miliar, dan Belanja Tidak Terduga senilai Rp141,02miliar.

“Atas pelampauan realisasi belanja tersebut, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Anggaran Perubahan sesuai Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” tandasnya.

Namun, kata Laode, penetapan peraturan gubernur tersebut tidak melalui persetujuan bersama DPRP dan pengesahan Menteri Dalam Negeri serta pelaksanaan dan substansi belanja tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria antara lain keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap pelampauan realisasi belanja tersebut dan dampaknya terhadap penyajian belanja Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2022.

“Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Laode Nusriadi juga menyampaikan pentingnya Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP untuk mendorong peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK agar mencapai standar minimal nasional yaitu 75 persen. Selain itu, terhadap LHP baru saja diserahkan agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan, selambat-lambatnya 60 hari sejak diserahkan.

“Semoga LHP yang diserahkan dapat bermanfaat untuk kemajuan pembangunan di Tanah Papua,” tambahnya. (FPKontr3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *