JAYAPURA, FP.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua secara resmi memberikan ijin bagi penyelenggara kegiatan usaha jual beli uang kertas asing (UKA) di wilayah perbatasan Sota Merauke.
Izin tersebut diserahkan secara simbolis oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua Thomy Andryas kepada Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Ni Kanjeraei, Ahmad Hidayat, di area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota Merauke (20/03/23).
Thomy menegaskan, pemberian izin tersebut merupakan wujud komitmen Bank Indonesia terhadap amanat Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang terkait kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di kawasan perbatasan Sota Merauke.
Thomy juga menyampaikan bahwa BUMK Ni Kanjeraei merupakan penyelenggara jual beli UKA pertama di kawasan perbatasan Sota Merauke yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Pasca pemberian izin tersebut, BUMK Ni Kanjerai diharapkan mampu mendorong geliat perdagangan di kawasan perbatasan Sota Merauke yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Ni Luh Puspa, Kepala PLBN Sota, mengapresiasi upaya dan inisiatif Bank Indonesia tersebut. Puspa meyakini, transaksi ekonomi di kawasan perbatasan Sota akan bertumbuh seiring dengan kehadiran BUMK Ni Kanjeraei sebagai lembaga berizin yang memfasilitasi penukaran mata uang kina oleh warga Papua Nugini ke mata uang rupiah dan sebaliknya.
Beberapa pihak yang hadir dalam kegiatan ini seperti Kepolisian Sektor Sota, Perwakilan Distrik Sota, Perwakilan Batalyon Satgas Pamtas Yonif 511/DY, serta Perwakilan Komando Rayon Militer 1707-16/Sota. (*)