Wagub: Kita Tidak Bermaksud Mengusir Orang

Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal

JAYAPURA, FP.COM – Sejak Pemerintah Provinsi Papua menerapkan penutupan akses penerbangan dan kapal laut sekitar tiga bulan lebih akibat pandemi Covid-19, sejumlah warga dari luar terjebak di Papua.

Setelah dibukanya kembali akses penerbangan dan transportasi laut, warga non-Papua yang tadinya terjebak tersebut diperbolehkan pulang. Namun, bagi warga yang hendak pulang, wajib membuat surat pernyataan bersedia tidak akan kembali ke Papua dalam kurun waktu satu tahun.

Read More
iklan

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menjelaskan,  surat pernyataan tersebut dikhususkan bagi warga yang tidak beridentitas (KTP) Papua.

“Kalau dia tidak ber-KTP Papua terus mau pulang ke kampung halamannya karena sudah selesai bekerja di Papua, kita katakan boleh pulang tetapi tidak boleh balik minimal satu tahun sampai situasi normal di Papua,” katanya.

Ia menegaskan, Pemprov Papua tidak mengusir atau menyuruh pulang warga yang tak beridentitas Papua. Jika orang tersebut ingin tinggal di Bumi Cenderawasih, tidak ada masalah.

“Kita tidak mengusir orang atau suruh pulang keluar dari Papua, ini jangan sampai salah (informasi). Namun bagi warga tidak ber-KTP Papua yang kebetulan terjebak di Papua, seperti pekerja venue PON, jika mau pulang, silakan, tetapi menandatangani surat pernyataan,” ujarnya.

Ditambahkan Klemen, warga yang ingin pulang ke daerah asalnya harus mengikuti syarat yang ditetapkan Pemprov Papua melalui Tim Gugus Tugas Covid-19. FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *