JAYAPURA, FP.COM – Tahun 2021, Provinsi Papua akan menerima gelontoran dana desa sebesar Rp 5,4 triliun. Wakil Gubernur Klemen Tinal menekankan perlunya transparansi dalam penggunaan dana desa. Dana tersebut, kata Klemen, bukan milik pribadi sehingga wajib diketahui oleh masyarakat.
“Pemerintah kampung tidak boleh menutup informasi terkait besaran dana yang telah digelontorkan pemerintah pusat, sebab anggaran tersebut bukan milik pribadi,” tegasnya kepada wartawan belum lama ini.
Wagub mengingatkan aparat kampung pada 29 kabupaten/kota di Papua agar memanfaatkan dana tersebut dengan maksimal dan dapat dipertanggungkanjawabkan penggunaannya.
“Silakan buat program yang melibatkan masyarakat dan benar-benar bermanfaat. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi di tingkat kampung terus membaik,” lanjutnya.
Ia pun berharap, dengan adanya keterbukaan soal alokasi dana desa, maka sosial kontrol dari masyarakat juga berjalan sehingga jalannya pemerintahan efektif dan efisiennya penggunaan akan lebih baik.
“Pemerintah, baik pusat maupun daerah telah melakukan reformasi anggaran dengan lebih menitikberatkan pada program yang meningkatkan partisipasi masyarakat dalam suasana Covid-19,” tambahnya. FPKontr3