JAYAPURA, FP.COM – Sudah lebih dari sebulan sebuah salinan surat Keputusan Presiden (Kepres) bernomor: 159/TPA tahun 2020, bertanggal 23 September, tentang penetapan Dance Yulian Flassy sebagai Sekretaris Daerah Papua (Sekda) defenitif beredar di jagat maya. Itu berarti, Dance terpilih dari tiga kandidat yang diajukan kepada presiden.
Namun, surat yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet RI Farid Utomo tersebut belum jelas keabsahaanya. Bahkan, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal terang-terangan mengaku belum mengetahui adanya surat kepres tentang penetapan Sekda Papua defenitif.
“Saya sendiri belum tahu soal SK Presiden, tetapi sementara ini kan sudah ada penjabat sekda,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara, Kamis (5/11/2020), usai melantik pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Menurutnya, Kepres penetapan sekda defenitif Papua tersebut tidak memengaruhi aktivitas birokrasi di lingkungan pemerintahan.
“Artinya proses kegiatan dan aktivitas di Sekretariat Daerah Papua berjalan biasa saja, tidak ada hal-hal yang terganggu,” akunya.
Wagub mengajak semua pihak agar mengikuti proses yang berjalan. Ia ingin Papua menunjukkan diri sebagai daerah yang taat hukum, taat asas, dan menjadi contoh bagi daerah lain. FPKontr3