JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua. Penyerahan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan bahwa penyampaian laporan ini dilakukan tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Provinsi Papua telah menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan APBD,” ujar Fakhiri di Jayapura, Senin (30/3/2026).
Laporan yang diserahkan merupakan hasil konsolidasi dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Papua. Gubernur memastikan proses penyusunannya telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Meski telah disusun secara maksimal, Gubernur menyadari bahwa laporan tersebut masih bersifat awal dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim audit BPK.
“Laporan keuangan ini masih terdapat kekurangan, untuk itu saran dan masukan dari BPK sangat kami harapkan guna penyempurnaan ke depan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fakhiri memandang proses audit oleh BPK bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Baginya, pemeriksaan ini adalah instrumen penting untuk membedah sistem pengendalian intern dan meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah secara berkelanjutan.
“Pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya perbaikan sistem. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan serta terus mendorong perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja secara konsisten,” tegas Gubernur.
Melalui sinergi dengan BPK, Pemprov Papua optimistis kualitas pengelolaan keuangan daerah akan semakin meningkat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua. (*)


