Yan Mandenas Sebut Penataan Tata Kelola SDA Mendesak Atasi Tambang Ilegal dan Kerugian Negara

Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas

JAKARTA,FP.COM – Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas mendesak Pemerintah untuk segera menata tata kelola sumber daya alam (SDA) di Papua. Penertiban tambang-tambang ilegal dinilai Mandenas menjadi kunci untuk menghentikan konflik, kebocoran penerimaan negara, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Dalam keterangannya di Jakarta (9/10), Mandenas menyoroti masalah tambang ilegal di Indonesia tak terkecuali di Papua yang hingga kini belum tertangani tuntas. Keberadaan tambang tanpa izin tersebut, menurutnya, melibatkan banyak pihak, mulai dari oknum aparat, masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), hingga pemodal asing yang memanfaatkan warga lokal untuk beroperasi di wilayah pertambangan rakyat.

Read More
iklan hut-ri

“Tambang-tambang ilegal di Papua sepanjang tidak ditertibkan akan terus menciptakan konflik. Mulai dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menyerang penambang, bentrok antar masyarakat, hingga keterlibatan oknum aparat yang mem-backup aktivitas ilegal,” tegas Yan Mandenas.

Anggota DPR dari Komisi I ini mengungkapkan, dirinya memiliki data terkait aktivitas ilegal tersebut dan mendesak pemerintah bertindak tegas. Ia menilai, penertiban SDA harus mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada penataan sistem tata kelola SDA agar kerugian negara dapat dihindari.

“Kita harus mendukung kebijakan Presiden Prabowo untuk memperbaiki sistem tata kelola sumber daya alam yang sering bocor dan tidak memberi dampak bagi masyarakat dan negara,” kata Mandenas.

Ia mencontohkan, kerugian negara dari sektor timah di Bangka Belitung saja pernah mencapai hampir Rp300 triliun. Jika kebocoran besar ini tidak dihentikan, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai.

“Kalau kita berpikir jangka pendek semua ikut main tambang ilegal, habis sudah sumber daya kita. Tapi kalau berpikir untuk 2045, maka penataan harus dimulai dari sekarang,” tambahnya.

Sebagai solusi, Mandenas mendorong pendekatan penertiban yang berkelanjutan melalui skema koperasi tambang rakyat. Konsep ini sejalan dengan revisi Undang-Undang Minerba 2025 yang memberikan hak pengelolaan hingga 2.500 hektare bagi masyarakat.

Ia mencontohkan upaya penertiban yang tengah dilakukan di Manokwari, Papua Barat, di mana pemerintah mulai menertibkan tambang ilegal di kawasan hutan konservasi Pegunungan Arfak yang melibatkan lebih dari 200 alat berat.

“Kita mencari solusi dengan menawarkan konsep pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi. Inilah yang menjadi arah kebijakan Presiden Prabowo untuk menata pengelolaan sumber daya alam dari bawah,” tutupnya. (AiWr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *