JAYAPURA, FP.COM – Koordinator Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Papua Maruli Tua menyebut, berdasarkan hasil supervisi hingga akhir 2019 dan progres tindaklanjut rencana aksi pencegahan korupsi hingga 13 Januari 2020, sebanyak 12 kabupaten di Papua mendapat rapor merah.
Kedua belas kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Waropen dengan progres 11 persen, Nduga (12 persen), Tolikara (13 persen), Mamberamo Raya (14 persen), Deiyai (14 persen), Mamberamo Tengah (18 persen), Pegunungan Bintang (18 persen), Lanny Jaya (19 persen), Yahukimo (20 persen), Puncak (20 persen), Intan Jaya (22 persen), dan Puncak Jaya (24 persen).
Sementara daerah yang mendapat rapor kuning yakni, Kabupaten Nabire (49 persen), Supiori (42 persen), Biak Numfor (37 persen), Mimika (35 persen), Paniai (33 persen), Boven Digoel (32 persen), Kepulauan Yapen (31 persen), Yalimo (29 persen), Dogiyai (29 persen), Mappi (28 persen), dan Sarmi (26 persen).
Enam daerah memperoleh predikat baik, rapor hijau, karena dinilai meningkat kesadarannya dalam pencegahan korupsi yakni, Kota Jayapura (76 persen), Kabupaten Jayapura (65 persen), Keerom (64 persen), Jayawijaya (61 persen), Asmat (59 persen), dan Merauke (53 persen).
“Secara umum, potensi korupsi itu ada di setiap warna rapor, tapi memang rapor merah memperlihatkan bahwa keseriusan dan komitmen pemerintah untuk berbenah itu meragukan, bahkan risiko korupsi juga akan lebih besar,” jelas Maruli
Menananggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan, laporan tersebut menjadi catatan penting pemerintah provinsi dan akan dilanjutkan kepada Gubernur Papua.
“Ini akan jadi bahan kami untuk Pak Gubernur melayangkan surat resmi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Papua, khususnya 12 kabupaten itu untuk lebih bersinergi dalam rangka pemberantasan korupsi,” ujarnya, akhir pekan lalu di Jayapura..
Sekda meminta pemerintah kabupaten dan kota se-Papua untuk lebih pro aktif dalam melakukan pencegahan korupsi. Rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi saat ini sedang diterapkan oleh seluruh pemerintahan lewat pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Diharapkan ada sinergitas pemerintah provinsi dan pemerintah daerah (kabupaten/kota) dalam rangka pencegahan pemberantasan korupsi melalui sistem yang direkomendasikan oleh KPK,” terangnya. Namun demikian, kata Hery, pencegahan korupsi tergantung komitmen setiap kepala daerah; bagaimana melakukan pencegahan dengan menginstruksikan seluruh jajaran untuk bekerja secara simultan dan proaktif terhadap penanganan korupsi. FPKontr3