Alokasi TKDD Papua Naik Jadi Rp43,48 Triliun, ini Rinciannya

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menandatangani prasasti peresmian GKN Jayapura. (Foto : Syahriah)

JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Pusat menambah alokasi dana transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk tahun anggaran 2022 dari Rp42,47 triliun menjadi Rp43,48 triliun.

Read More
iklan

“Untuk tahun 2022, dana transfer ke Papua mengalami kenaikan dari Rp42,47 triliun menjadi Rp43,48 triliun, dengan rincian Dana Otsus Rp5,78 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp500 milyar dari tahun anggaran 2021 yakni Rp5,29 triliun,” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers usai meresmikan GKN Jayapura, Jumat (26/11/2021). 

“Kemudian, Dana infrastruktur Rp2,4 triliun atau turun dari tahun anggaran sebelumnya. Tahun anggaran 2021 dana infrastruktur sebesar Rp2,62 triliun, Dana Desa naik dari Rp4,8 triliun menjadi Rp5,34 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp0,03 triliun dari sebelumnya Rp130 milyar,” jelas Menkeu.

Lalu, Dana Alokasi Khusus (DAK) naik menjadi Rp6,67 triliun dari sebelumnya Rp6,13 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp20,50 triliun naik dari Rp20,05 triliun pada tahun anggaran 2021, dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp3,3 triliun atau naik dari Rp2,91 triliun pada tahun anggaran 2021.

Menkeu menegaskan bahwa dana transfer ke daerah atau TKDD tahun anggaran 2021 hingga November ini telah mencapai Rp642,6 triliun untuk seluruh provinsi di Indonesia, namun realisasi belanja atau serapan baru mencapai 56,4 persen. 

“Secara nasional, ada dana yang masih tertahan di bank belum dibelanjakan mencapai Rp226 triliun, khusus Provinsi Papua masih ada Rp12 triliun yang belum dibelanjakan,” kata Menkeu.

Menkeu mengatakan, di satu sisi APBD dan APBN tujuannya untuk mendorong ekonomi, terlebih dalam situasi Covid-19, masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan. Maka disinilah negara hadir menggunakan APBD dan APBN untuk bisa membantu rakyat.

“Jadi kalau alokasi yang sudah di transfer ke daerah dan belum di belanjakan, maka ini menyebabkan daya dorong APBD dan APBN menjadi berkurang. Defisit itu sebetulnya memberikan daya dorong lebih besar untuk ekonomi lebih maju, namun, kalau kemudian dananya tertahan di bank, uang itu tidak bisa menggerakkan ekonomi,” kata Menkeu. FPKontr1

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *