JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua resmi memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait tata kelola pertanahan. Kolaborasi ini menjadi langkah besar untuk mempercepat sertifikasi aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat dan hak adat di Bumi Cenderawasih.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi, menjelaskan bahwa inti dari kerja sama ini adalah mendukung penertiban administrasi aset Pemprov Papua yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis, BPN menargetkan penyelesaian status hukum seluruh aset pemerintah daerah agar lebih optimal dan terlindungi secara hukum.
“Kami harapkan lewat PKS ini, penyelesaian aset-aset pemerintah daerah bisa lebih optimal dan tertib administrasi,” ujar Roy di Kota Jayapura, Selasa (21/4/2026).
Selain fokus pada internal pemerintahan, kolaborasi ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung program perumahan rakyat. BPN berkomitmen memastikan setiap bantuan perumahan berdiri di atas lahan dengan legalitas yang jelas. Instrumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dikerahkan secara masif, baik untuk wilayah daratan maupun kawasan pesisir.
Aspek krusial lainnya dalam kerja sama ini adalah penanganan konflik pertanahan dan pengakuan tanah adat. Pemprov Papua dan BPN sepakat untuk proaktif menyelesaikan sengketa lahan serta melakukan penataan tanah adat agar tetap terjaga nilainya, teradministrasi dengan baik, dan mendapatkan pengakuan hukum yang kuat.
Sebagai penunjang, kemitraan ini juga menyentuh penguatan sumber daya manusia di bidang pertanahan. Ke depan, akan dilakukan pengembangan kapasitas pegawai hingga kemungkinan pengalihan personel daerah guna memperkuat layanan pertanahan, sehingga masyarakat Papua dapat menikmati layanan birokrasi pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. (*)


