Batas Tarif Tertinggi Tes Usap Menunggu Edaran dari Pusat

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Robby Kayame

JAYAPURA, FP.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua belum dapat melakukan pengawasan terhadap penerapan batas tarif tertinggi tes usap (swab test). Batas tarif ini masih menunggu edaran dari pemerintah pusat.

“Kami belum menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI yang akan menjadi acuan melakukan pengawasan penerapan batas tarif tertinggi tes usap,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dr. Robby Kayame,Selasa (13/10/2020).

Read More
iklan

“Jadi kini tarif untuk melakukan tes usap masih sesuai dengan tempat pemeriksaannya masing-masing,” sambungnya.

Dia menjelaskan, jika sudah ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI maka akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Kami juga akan membuat surat edaran berdasarkan surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI tersebut,” katanya lagi.

Dia menambahkan, dengan adanya edaran itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan kepada instansi-instansi yang bisa melakukan tes usap.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian COVID-19 maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia. FPKontr3

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *