ABEPURA, FP.COM – Terobosan baru ditempuh manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dalam memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Papua itu kini membuka layanan pendaftaran berobat ke poliklinik secara online lewat situs resminya, rsud-abepura.papua.go.id.
Langkah strategis yang salah satu tujuannya untuk mengatasi antrian menumpuk di loket pendaftaran itu telah dimulai dalam sepekan terakhir.
“Sudah empat hari ini kami menerapkan pendaftaran pasien secara online, tepatnya adalah pendaftaran poli online. Jadi cukup mengakses situs web kami rsud-abepura.papua.go.id bagi pasien yang telah memiliki nomor rekam medis,” ujar Socrates Mbaubedari, Kasubag Humas dan SIMRS RSUD Abepura kepada awak media Jumat 26/11/2021.
Lalu, bagaimana bagi pasien yang belum memiliki nomor rekam medis? “Bagi Bapak dan Ibu yang belum memiliki nomor rekam medis RSUD Abepura, dapat langsung datang dan mendaftar ke bagian pendaftaran kami, nanti di sana akan diberikan nomor rekam medis,” lanjut Socrates.
Menurut Olivia Wonatorey, Kepala Seksi Rekam Medik, setiap orang yang datang berobat ke rumah sakit memiliki satu nomor rekam medis. Nomor tersebut dipakai selamanya dan tidak berlaku untuk orang lain.
“Kalau dulu itu kami mencatat rekam medik secara manual, saat ini kami sudah menggunakan rekam medik elektronik yang gencar-gencarnya itu kami fokuskan di rawat jalan,” lanjut Olivia.
Sementara, yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses internet, pihak RSUD Abepura telah menyiapkan local area network di mesin antrian atau Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM).
Olivia juga mengingatkan prosedur administrasi yang wajib disiapkan pasien kala berkunjung ke rumah sakit.
“Sekarang masyarakat bisa lihat di papan informasi atau melalui situs website rumah sakit. Jadi, untuk masyarakat, kami himbau juga untuk melihat jadwal polikliniknya dengan baik, supaya jangan sampai Bapak-Ibu datang jauh-jauh dan jadwal Poli itu tutup. Kedua, masyarakat jika hendak berobat ke rumah sakit harus membawa tanda identitas yang jelas, KTP yang utama, kalau masyarakat membawa BPJS dan KPS saja, tetap wajib menyertakan surat rujukannya karena rumah sakit itu merupakan lanjutan pelayanan dari faskes tingkat I atau Puskemas maupun dokter keluarga,” jelas Olivia.
Jadwal pelayanan poli RSUD Abepura dibuka setiap Senin-Jumat dari pukul 08.00 sampai pukul 11.00. Kata Olivia, pelayanan tetap dibuka hingga seluruh pasien terlayani. Yang dibatasi hingga pukul 11 adalah pendaftaran.
“Pendaftaran ditutup jam 11 karena rata-rata tiap hari kami melayani 80- pasien. Itu baru poli penyakit dalam, belum poli lain,” katanya.
Dalam menerima pasien rujukan pihak RSUD Abepura menginginkan adanya kerja sama dengan Puskesmas maupun dokter keluarga pasien sesuai dengan ketentuan sistem rujukan.
“Kami harapkan kepada Puskesmas atau dokter yang merujuk harus melapor ke rumah sakit melalui Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE).”
Dalam sistem itu, petugas akan menjawab apakah pasien diterima atau tidak, berikut alasannya.
“Kalau kami menjawab untuk terima berdasarkan data dari yang merujuk tadi, misalnya pasien ini segera butuh oksigen segera, dan sebagainya, dokter kami di sini bisa memandu apa yang dibutuhkan sampai tiba di rumah sakit kami. Tapi kami mohon, jangan merujuk pasien dalam keadaan tidak stabil, kemungkinan itu meninggal di jalan atau meninggal begitu tiba, sehingga membuat angka kematian di rumah sakit kami tinggi,” tutup Olivia. (*)