Bertemu Pihak Yayasan, Dinas Pendidikan Papua Sosialisasi Draf Juknis Pembagian Bantuan Pendidikan

Protasius Lobya, Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah(DPPAD) Provinsi Papua

JAYAPURA, FP.COM – Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua menggelar pertemuan dengan lima yayasan pendidikan di Tanah Papua.


Pertemuan yang berlangsung di Aula SMKN 1 Pariwisata Kota Jayapura, Rabu (29/3/23) menghadirkan perwakilan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) di Tanah Papua, Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik Fransisikus Asisi (YPPKFA) Jayapura, Yayasan Pendidikan Persekolahan Gereja Injili (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent Papua (YPAP), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) di Tanah Papua serta yayasan penyelenggaraan sekolah luar biasa.

Read More
iklan

Di awal pertemuan, Kepala Dinas DPPAD Papua mengungkapkan draf peraturan gubernur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Khusus Papua (SKP) dan AKNP tadi, sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) 106 tahun 2021.

“Jika kita menunggu perdasus-nya keluar maka kita akan mengalami keterlambatan yang luar biasa. Inti dari peraturan gubernur ini adalah turunan dari PP 106,” jelasnya.

Ikut serta dalam draf peraturan gubernur, ada delapan (8) draf surat keputusan (SK) gubernur yang memuat petunjuk teknis (juknis) yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SLB dan SKP tahun ajaran 2023/2024, juknis kalender pendidikan SLB dan SKP tahun ajaran 2023/2024, juknis pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) SLB dan SKP, juknis program beasiswa afirmasi pendidikan tinggi bagi orang asli Papua, juknis pelaksanaan beasiswa calon dosen AKNP, juknis pelaksanaan beasiswa calon guru produktif SKP, dan juknis bantuan pendanaan pendidikan bagi yayasan penyelenggaraan pendidikan tingkat Provinsi Papua.

Draf juknis tentang bantuan pendanaan bagi yayasan inilah yang kemudian menjadi pokok pembahasan pertemuan ini sebelum diusulkan kepada gubernur.

Beberapa poin penting dalam juknis yang terdiri dari 7 bab dan 13 pasal menjadi penekanan seperti indikator pembagian bantuan kepada yayasan.

“Indikator yang dipakai untuk perhitungan adalah jumlah sekolah, jumlah siswa asli Papua dan tingkat kesulitan sekolah tiap yayasan,” ungkap Lobya.

Dijelaskan, persentase besaran berdasarkan indikator adalah 60 persen untuk jumlah sekolah, jumlah siswa (30 persen), dan sisanya untuk tingkat kesulitan.

“Jika tingkat kesulitan tidak ada, maka 10 persen itu ditambahkan ke persentase jumlah sekolah milik yayasan,” jelasnya.

Lobya sendiri belum bersedia mengungkap besaran dana bantuan untuk yayasan dengan alasan masih dalam proses pengusulan.

Poin penting lainnya adalah penggunaan biaya pada Bab IV Pasal 8, di mana dalam penggunaan biaya tahun berjalan tidak diperkenankan terdapat sisa anggaran (silpa).

“Harus dibelanjakan habis. Jika tidak bisa dihabiskan dan dipertanggungjawabkan, harus disetor kembali ke kas negara paling lambat 31 Desember tahun berjalan,” tegas Lobya.

Sementara, di Bab IV Pasal 9 diatur tentang komponen pembiayaan, di mana jenis belanja meliputi peningkatan kompetensi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, penunjang proses belajar mengajar, pelaksanan manajemen kegiatan yayasan, penyelenggara pendidikan, manajemen pengelola sekolah, supervisi, insentif, biaya transport, atk, meubeler, dan evaluasi/pelaporan.

Di Bab VI Pasal 12 mengatur sanksi terhadap penundaan atau penghentian penggunanan bantuan pendanaan bagi yayasan yang melanggar, norma, standar prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kecuali beberapa koreksi diksi dalam beberapa pasal, secara umum, tak ada komplain serius dari pihak yayasan untuk muatan juknis tersebut. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *