JAYAPURA, FP.COM – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat setiap tahun Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL/Rumah Sakit) menghabiskan anggaran paling tinggi.
Anggota DJSN, Muttaqien menyebut biaya rawat inap di rumah sakit apabila dibandingkan dengan besaran iuran yang dibayar peserta tidak sesuai.
“Data tahun 2014, RITL menghabiskan anggaran sebesar Rp25,2 triliun, terjadi peningkatan luar biasa pada tahun 2019 menjadi Rp60,2 triliun. Kita bersyukur karena masyarakat bisa mengoptimalkan penggunaan program JKN,” ucap Muttaqien dalam kegiatan Media Workshop BPJS Kesehatan yang digelar secara virtual, Jumat (23/10/2020).
“Tapi jika kita hubungkan dengan iuran dalam perhitungan Aktuaria, besaran iuran sesuai dengan manfaat yang ada maka Kelas I sebesar Rp286 ribu, Kelas II sebesar Rp184 ribu dan Kelas III sebesar Rp137 ribu,” lanjut dia.
Muttaqien mengatakan, Pemerintah ingin melindungi masyarakat dengan cara mengambil kebijakan menyesuaikan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran.
DJSN juga mencatat bahwa klaim rasio JKN sesuai data menunjukkan sampai tahun 2019, biaya manfaat lebih besar dibandingkan pendapatan iuran. Hanya tahun 2016 pendapatan iuran lebih tinggi dibandingkan biaya manfaat.
“Tahun 2016 pendapatan iuran mencapai 67,40 persen, biaya manfaat 67,25 persen, sementara tahun 2019 pendapatan iuran 106,01 persen dan biaya manfaat 108,77 persen. Nanti kita lihat tahun 2020 mungkin ada perubahan,” jelasnya.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, biaya manfaat lebih besar dibandingkan pendapatan iuran lantaran terjadi penambahan jumlah peserta dibarengi dengan bertambahnya jumlah fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Hingga saat ini ada 337,7 juta layanan di FKTP, 84,7 juta di FKTL dan 11,0 juta peserta JKN-KIS rawat inap di FKTL atau rumah sakit, kalau kemudian akses ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan bertambah, itu artinya banyak rakyat kita yang tidak sehat,” terang Andayani.
Dia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan kepada peserta salah satunya untuk memastikan apa sebetulnya yang diinginkan peserta JKN – KIS yaitu Indeks Kepuasan Peserta – Top Two Boxes.
“Tahun 2019, Indeks Total mencapai 89,7 persen sementara pada tahun 2018 mencapai 86,2 persen,” imbuhnya. (FPKontr1)