JAYAPURA,FP.COM – Demi mengembalikan standar pelayanan publik dan memastikan roda pemerintahan berjalan optimal, Bupati Mamberamo Raya didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat di sejumlah eselon. Langkah tegas ini dinilai mendesak akibat maraknya pelanggaran prosedur kepegawaian yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Sorotan tajam tersebut datang dari gabungan tokoh intelektual, masyarakat, pemuda, dan perempuan di Kabupaten Mamberamo Raya. Mereka menilai buruknya kedisiplinan dan tata kelola administrasi belakangan ini telah memicu berbagai masalah serius dalam birokrasi lokal, termasuk penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas.
Tokoh Intelektual sekaligus Ketua DPD BARCYIRA dan Ketua Kakorda PPIR Mamberamo Raya, Mecky Alle, S.E., mengungkapkan bahwa ketidakprofesionalan beberapa petinggi birokrasi telah memberikan preseden buruk bagi ASN lainnya. Salah satu yang ia soroti secara khusus adalah tindakan Sekretaris Daerah (Sekda) Mamberamo Raya, Manogar Sirait.
“Yang bersangkutan diketahui meninggalkan tugas selama enam bulan berturut-turut. Selain itu, pernyataan pengunduran dirinya hanya disampaikan secara lisan kepada Bupati, bukan tertulis. Ini sangat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mecky Alle dalam keterangannya kepada awak Fokus Papua melalui sambungan seluler, Kamis (11/6/2026).
Menurut Mecky, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, aparatur yang mangkir dari tugas selama 28 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah wajib dijatuhi sanksi berat, bahkan hingga pemecatan dari status ASN.
Ia menyayangkan tindakan pengunduran diri secara lisan dan aksi meninggalkan tugas demi kontestasi politik tersebut, karena dianggap sebagai bentuk pembangkangan yang menyandera kepala daerah dalam menata birokrasi yang sehat.
“Tindakan para pejabat ini tidak memberikan contoh dan teladan yang baik. Akibatnya, penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Mamberamo Raya menjadi tersandera,” tambahnya.
Mewakili seluruh elemen masyarakat dan tokoh peduli pembangunan Mamberamo Raya, Mecky meminta Bupati tidak ragu mengambil tindakan bersama lembaga pengawas di tingkat pusat.
“Melalui media ini, kami mendesak Bupati Mamberamo Raya beserta Pejabat Pengawasan ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB untuk segera bertindak tegas. Evaluasi eselon ini mutlak dilakukan agar tata kelola pemerintahan kembali bersih, disiplin, dan mampu melayani masyarakat dengan optimal,” pungkas Mecky. (AiWr)


