WAROPEN,FP.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen seyogyanya akan melakukan Rapat Pembahasan Materi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Waropen Tahun 2023, Kamis 5 Oktober 2023.
Walau memenuhi kuorum, namun rapat itu tidak sempat bergulir ke materi pembahasan, karena dominan anggota DPRD Waropen yang hadir, menyatakan MENOLAK saat dilakukan mekanisme voting. Salah satu alasan dari penolakan itu adalah karena pihak eksekutif terlambat mengajukan KUA – PPAS Perubahan APBD Pemerintah Kabupaten Waropen Tahun 2023.
Fraksi yang menolak sebenarnya hanya satu fraksi, yaitu Fraksi Amanat Bersama. Sementara fraksi yang menerima ada dua fraksi, yaitu Fraksi Golongan Karya dan Fraksi Waropen Bersatu. Namun kedua fraksi ini kalah jumlah anggota dari Fraksi Amanat Bersama. Bahkan ada juga anggota yang berbeda pilihan dari fraksinya.
Anggota DPRD Waropen, Nikson Yenusi menyayangkan keputusan yang diambil oleh fraksinya dengan menolak pembahasan KUA PPAS. Padahal dengan adanya pembahasan, mereka bisa melihat program dan anggaran yang tepat sasaran buat masyarakat. “ Saya minta maaf kepada masyarakat Waropen. Karena mekanisme di dewan seperti itu, jadi kami kalah jumlah,” jelas Nikson.
Nikson yang juga kader Partai Bulan Bintang ini merasa aneh dengan hal ini dan menduga ada settingan dalam proses ini. Bukan karena alasan keterlambatan. “ LHP PPK mengalami keterlambatan, LPP APBD mengalami keterlambatan, KUA PPAS mengalami keterlambatan, bagi saya ini wajar. Masih dalam kondisi yang wajar. Kalau kita tolak, sama saja kita piara koruptor di atas negeri sejuta bakau ini,” tegasnya.
Nah, ketika KUA dan PPAS ditolak oleh DPRD, biasanya ada beberapa konsekuensi yang terjadi, pertama karena kesalahan eksekutif, misalnya ketika eksekutif mengabaikan peraturan perundangan dalam proses penyusunan KUA PPAS. Bisa juga kepala daerah dan DPRD akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan. Penolakan KUA PPAS juga dapat berdampak pada keterlambatan penyusunan dan penyampaian RKAD.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain perlu dilakukan perbaikan. Dokumen KUA PPAS mungkin perlu disusun ulang dan diajukan kembali kepada DPRD. Bisa jadi penganggaran yang ada akan menggunakan anggaran induk. Artinya, tidak akan melakukan perubahan. Juga perlu dilakukan sinkronisasi dengan RKAD jika penolakan KUA PPAS berdampak pada keterlambatan penyusunan dan penyampaian RKAD
Sidang yang dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Waropen Leonard Refasi.SE, dihadiri 15 Anggota DPRD Kabupaten Waropen, Sekda Waropen Jaelani, Kepala Bappeda Bob Woriori dan sejumlah pimpinan OPD. (YR)