Genjot PAD, Pemprov Papua Berikan Diskon Pajak Kendaraan Hingga 30 Persen

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Papua, Subhan

JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Papua, Subhan, menjelaskan bahwa program insentif ini berpayung hukum pada Peraturan Gubernur Papua Nomor 47 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan tiga skema keringanan utama yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak di seluruh Bumi Cenderawasih.

Read More

Skema pertama berupa diskon sebesar 10 persen yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Sementara itu, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan, pemerintah memberikan diskon 15 persen bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu. Skema ketiga yang paling signifikan adalah diskon hingga 30 persen bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang bersedia melakukan mutasi menjadi pelat Papua.

Terkait poin ketiga, Subhan menekankan pentingnya kendaraan yang beroperasi di wilayah Papua untuk memiliki identitas kendaraan lokal. Hal ini dikarenakan masih banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang menggunakan fasilitas jalan di Papua namun kontribusi pajaknya mengalir ke daerah asal. Dengan melakukan mutasi ke pelat Papua, pemilik kendaraan tidak hanya mendapatkan keringanan biaya, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.

Pemprov Papua berharap momentum diskon pajak ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebelum masa berlaku berakhir pada akhir Juni mendatang. Selain memberikan napas lega bagi keuangan warga, penguatan basis data wajib pajak melalui program ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak percepatan pembangunan di Provinsi Papua melalui penerimaan sektor pajak yang lebih solid. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *