Gubernur Bentuk Tim Hukum Keadilan, Demokrasi dan HAM di Tanah Papua 

Tim advokasi bentukan Gubernur Papua, dari kiri ke kanan: Roy Rening, Saor SIagian dan Usman Hamid

Read More
iklan

JAYAPURA, FP.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe membentuk tim dalam rangka melakukan advokasi hukum dan kebijakan pemerintah provinsi Papua yang berkaitan dengan UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21/2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 

Tim tersebut bernama Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua.

Tim inti terdiri dari seorang ketua yaitu Saor Siagian, dan dua anggota yaitu Stefanus Roy Rening dan Usman Hamid. Tim akan merekrut badan pekerja yang diambil dari para ahli dan orang-orang yang berintegritas.

“Ketiganya merupakan para advokat yang sudah berpengalaman di bidang hukum, penghormatan HAM dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional. Jadi, Bapak Gubernur mempercayakan penanganan urusan  tersebut kepada mereka. Apalagi PBB pun menanyakan kasus pengungsian dan kekerasan di Papua,” kata Juru Bicara Gubernur Papua Rivai Darus dalam rilisnya, Jumat (25/2/2022).

Sementara itu, Stefanus Roy Rening mengaku pihaknya diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di Tanah Papua, terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak OAP. 

“Tidak tertutup kemungkinan kami juga menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” jelas Roy Rening yang juga pengajar hukum setelah menjadi doktor dari Universitas Padjajaran. 

“Dan kami juga prihatin adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Pak Lukas. Kami akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan. Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun,” tukas Saor Siagian.

Saor sendiri punya track record di Papua saat mewakili Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dalam uji materi UU Revisi Kedua Otsus di Mahkamah Konstitusi. 

Ia menegaskan akan menindaklanjuti langkah Gubernur Enembe sebelumnya seperti kasus kekerasan terhadap tokoh agama di Intan Jaya, dan usulan Perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Papua pada 2019.

“Kami akan mendorong tindak lanjut kebijakan itu agar korban melihat keadilan,” kata Saor meyakinkan. 

“Juga demi menjaga reformasi institusi, baik TNI, POLRI, maupun BIN yang berperan di Tanah Papua. Serta agar ada jaminan ketidakberulangan,” tambah Usman Hamid. 

Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Elpius Hugi menyatakan, tim ini akan mendampingi Gubernur sampai masa akhir jabatan.

“Akhir- akhir ini banyak tekanan dan intimidasi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, beliau secara konstitusional didampingi sampai masa berakhirnya masa jabatan gubernur,” tandasnya. FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *