JAYAPURA, FP.COM – Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menyebut, pihaknya telah melaksanakan self assessment atau penilaian secara daring terkait penyelenggaraan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS JKN diikuti 4.009 peserta dengan total 1.916 Rumah Sakit (RS).
“Sebagian besar rumah sakit atau 81 persen dari self assessment dikategorikan siap mengimplementasikan kebijakan KRI, meskipun diperlukan penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil,” kata Muttaqien dalam kegiatan Media Workshop BPJS Kesehatan secara virtual, Jumat (29/10/2021).
Muttaqien mengatakan, kendala penyesuaian infrastruktur RS umumnya ditemui pada RS Tua (lebih dari 20 tahun masa guna), misalnya dalam hal pengaturan kamar mandi, jumlah tempat tidur, dan sebagainya.
KRIS JKN adalah amanah Undang – Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Amanah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Pasal 18 berbunyi “Jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen untuk rumah sakit pemerintah pusat dan daerah, dan 40 persen untuk swasta”.
Pasal 84 huruf b berbunyi “pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023”.
Muttaqien mengungkapkan bahwa kepesertaan JKN mengalami pertumbuhan diseluruh provinsi. JKN semakin mendekat dan menjangkau seluruh penduduk Indonesia.
Iuran per kapita mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dalam lima tahun terakhir. Rerata besaran satuan klaim stabil, dipengaruhi penetapan tarif CBG oleh Kementerian Kesehatan tetap dalam lima tahun.
Angka pertumbuhan akses dan konsumsi, kata Muttaqien, terjadi pada semua provinsi termasuk wilayah tengah dan timur Indonesia, meskipun masih terdapat disparitas antar wilayah.
Dominasi penyakit tidak menular terutama penyakit kronis dan berbiaya mahal (katastropik lebih dari 20 persen total biaya klaim), perlu intervensi pola hidup sehat pada masyarakat.
Diperlukan optimalisasi pemanfaatan fasilitas kesehatan tingkat pertama, untuk mengendalikan biaya dan menguatkan loyalitas peserta terhadap JKN.
“Kita harapkan program JKN terus berlanjut dan bisa memberikan manfaat bagi seluruh peserta,” ucapnya. FPKontr1